Panyabungan | suaraburuhnasional.com – Retribusi jasa layanan umum parkir sangatlah rawan untuk dijadikan ajang tindak pidana korupsi dan pungutan liar, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.
Dimana karcis parkir yang beredar mencantumkan nilai Rp4.000,- (empat ribu rupaih) bagi taxi, mobil dan kenderaan sejenisnya, Sehingga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Layanan Umum, Pasal 25 Huruf (c) taxi, mobil dan kenderaan sejenisnya Rp 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Atas adanya perbedaan itu DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal melalui Wakil Sekertaris LSM LIRA Mandailing Natal M.Syawaluddin menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal untuk dimintai keterangan dan Pertanggung jawabannya atas adanya kesalahan itu.
Lebih lanjut M Syawaluddin mengatakan jika kita merujuk Kepada Perda Kabupaten No 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Layanan Umum Pasal 25 huruf (c) taxi, mobil dan kenderaan sejenisnya Rp 1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah) artinya telah terjadi kelebihan bayar oleh masyarakat pengguna jasa layanan parkir sebanyak Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap kali parkir, dan Jika ada Perubahan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Mandailinh Natal No 8 Tahun 2011 kenapa Dinas Perhubungan melayanga surat permintaan pencetakan karcis parkir tetap mengacu kepada Perda Kabupaten Mandailing Natal No 8 Tahun 2011.
Seharusnya dalam surat Dinas Perhubungan Nomor 551/0065/DISHUB/ 2020 tanggal 30 Januari 2020 yang di tujukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah c/q Kasi Ferifikasi dan Pembukuan turut dicantumkan Perubahan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011, dengan nilai yang tidak sesuai dalam isi perda tersebuat.
Untuk itu DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap kiranya aparat penegak hukum segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal untuk dimintai pertanggung jawabannya atas kesalahan yang telah merugikan Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Sebutnya. (Mn85)