Tapsel | suaraburuhnasional.com – Sebanyak 36 KK warga Desa Janji Mauli MT, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), meminta Trantip Satpol PP Kab. Tapsel, untuk segera menertibkan pembangunan satu unit rumah di Desa Janji Mauli, Kamis (14/10/2021).
Warga menilai, pembangunan rumah tersebut telah membuat kerugian pada mereka. Selain tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), pembangunan rumah milik warga asal Kota Jakarta tersebut, sudah menyerobot Jalan Desa dan menutupi saluran air atau paret. Akibat penutupan saluran air ini, sebanyak 36 rumah warga kemasukan air saat hujan turun.
Parningotan Nasution alias Tebeng (32) salah seorang warga yang rumahnya kebanjiran menyampaikan, akibat penutupan saluran air ini hampir setiap musim hujan rumahnya kebanjiran. “Sejak rumah itu dibangun bulan Agustus lalu, rumah kami kebanjiran setiap hujan turun, karena rumah yang dibangun itu berada di atas jalan desa dan menutupi parit” ujar Parningotan Nasution alias Tebeng warga Desa Janji Mauli.
Menurut Tebeng, pembangunan rumah telah dimulai sejak Pertengahan Agustus 2021 lalu yang mengakibatkan 36 KK kebanjiran. Rumah tersebut milik salah seorang warga yang berdomisili di Jakarta.
Selain menimbulkan banjir ke rumah warga, akibat pembangunan rumah ini jalan desa menjadi menyempit, dari yang seharusnya 3 meter menjadi berkurang, sehingga akses jalan berkurang.
“Kami 36 KK di sini sudah membuat surat keberatan kepada pemerintahan desa agar rumah tersebut di tertibkan dan tidak merugikan kami, namun belum ada tindakan apa apa,” ujar Tebeng.
Pembangunan Rumah Tidak Miliki IMB
Kepala Desa Janji Mauli MT, Hotmaida Pane, saat dijumpai wartawan mengakui kalau Rumah yang sedang dalam proses pembangunan di desanya itu, belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). “Belum ada IMB. Pemberitahuan tertulispun ke kita sebagai aparat desa, juga belum ada,”ujar Hotmaida Pane.
Lebih lanjut Kepala Desa Janji Mauli MT ini menyampaikan, sejak bangunan rumah itu mulai dikerjakan, sudah menimbulkan masalah bagi warga lainnya. Selain menimbulkan masalah banjir, juga membuat jalan desa menjadi sempit. “Surat Keberatan Warga nantinya akan kita teruskan ke Trantip Satpol PP untuk dilakukan penertiban sebagaimana baiknya,”lanjut Hotmaida Pane.
Sebelumnya, Kepala Desa dan BPD Desa Janji Mauli MT, sudah berusaha melakukan mediasi antar warga dengan pemilik rumah. Namun selalu gagal, karena pemilik rumah berdomisili di Kota Jakarta. Pemilik Bangunan Rumah diketahui bernama Ali Muda Hasibuan. (RHN28)