Langkat | suaraburuhnasional.com – Terkait pemberitaan yang dilansir beberapa waktu lalu, berjudul “Lagi-lagi Pembangunan Sumur Bor, Salah Sasaran” Proyek Program Spam, perdesaan Padat Karya, PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, bersumber dari dana APBN TA 2021 di Dusun 2 Paluh Pasir, Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, hingga saat ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Dengan dana mencapai Rp 350 juta, proyek pengadaan air bersih warga dianggap tidak bermanfaat dan menghambur-hamburkan keuangan negara. Pasalnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi sudah memiliki sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari, sehingga pengadaan pembangunan sumur bor ini terkesan dipaksakan demi mencari keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu.
Selain itu, pengadaan barang untuk mensuplay air ke perumahan warga juga dianggap kurang pas, dimana pipa yang digunakan sebagai pipa instalasi penyaluran air yang digunakan dianggap tidak kuat dan berkualitas, dan diduga kuat terjadi mark up.
Hasil konfirmasi awak media belum lama ini dengan warga Dusun 2 Paluh Pasir, yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan. “Itulah Bang. lihat sendirilah selang pipa airnya, dulu pihak fasilitator berjanji sama kami, selang pipa yang berkualitas anti pecah, agak berwarna putih Bang..ini yang kami lihat, baik selang pipa induk baik ke depan rumah warga di pasang berwarna hitam, kami duga ini pipa yang biasa-biasa aja di Khawartirkan tidak tahan lama,”tutur pria berbadan hitam ini.
Dirinya juga mengatakan, kalau mengenai air, 3 bulan ke depan gratis dan tidak bayar uang listrik,”untuk apa kami pakai sumur bor itu, sumur bor kamipun ada di setiap rumah, airnya pun enak dan bersih, jadi untuk apa kami pakai air sumur bor yang baru dibuat, kan namanya ini proyek sia-sia,”ungkapnya.
Sementara, Ilham selaku tenaga fasilitator saat dikonfirmasi ulang via pesan aplikasi WhatsApp dan via seluler mengatakan,”bahwa mengenai pengadaan barang, pipa sudah standar SNI, sudah sesuai prosedur yang kami lakukan,”ucapnya
Menyikapi hal ini, Seketaris LSM GAPOTSU (Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatra bagian Utara) DPD Langkat Budi Syah Kurnia mengatakan, bahwa pembangunan sumur bor dilakukan guna mengatasi krisis air bersih di masyarakat.
Untuk itu, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, atas laporan masyarakat terkait dugaan mark up, kita minta kepada penegak hukum, terutama Tipikor Polres Langkat dan Kecabjari Langkat di P.Brandan untuk turun kelapangan, memeriksa pekerjaan dan mengaudit anggaran yang digunakan. Tegasnya. (J.Malau)