Pasbar | suaraburuhnasional.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat terus tingkatkan kegiatan patroli dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di daerah tertentu.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Satgas Kamseltibcarlantas tersebut, dilaksanakan lagi Sabtu malam (16/4/2022) pukul 22.00 WIB. Ini dalam upaya menciptakan kondisi penggunaan lalu lintas yang aman dan terbebas dari rasa ketakutan, ancaman, hambatan maupun gangguan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., MM, melalui Kasat Lantas, AKP Yuliadi mengatakan, kegiatan KRYD dilaksanakan di tiga titik sasaran, depan kantor Bupati, depan Kejaksaan Negeri dan Jalan Jalur 32 Pasbar.
Pihaknya menerjunkan 10 orang personil. Dengan memakai Kendaraan R 4 Satlantas 3 unit dan R 6 Logistik 1 unit. “Pelaksanaan patroli preventif kali ini masih dalam upaya pengaturan lalulintas, penindakan terhadap pelanggaran lalulintas serta antisipasi aksi kebut- kebutan di jalan, “sebutnya.
Dalam kegiatan ini polisi berhasil melakukan penindakan dengantilang terhadap 23 unit sepeda motor, dikarenaka pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengumudi (SIM). Juga pelanggaran karena komponen kendaraan tidak sesuai dengan spektek sebagai mana di atur dalam pasal 281 jo 77 ayat 1, pasal 288 ayat 2 jo 106 ayat 5,b dan pasal 285 ayat 2 jo 106 ayat 3 jo 48 ayat 2 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ. (AT)