Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Viralnya video dugaan pencemaran nama baik H Ali Amran yang akrab disapa H Ran di jejaring media sosial Facebook (FB) terkait postingan akun FB berinisial ‘Manohara’ yang akhirnya diketahui nama asli pemilik akun tersebut berinsiial ‘JSM’ berujung dengan dilaporkannya ke Polisi.
Ditemui awak media, Senin (13/02/2023) di salah satu warkop seputaran Kota Kutacane-Aceh Tenggara, H Ran secara blak-blakan membeberkan laporannya seraya menunjukkan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) tertanggal 13 Februari 2023 yang diduga telah melanggar UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) No :19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, rinci H Ran.
Lebih lanjut H. Ran, menjelaskan akibat yang ditimbukan video tersebut jelas sangat merugikan nama baik saya dan keluarga besar begitu menonton video yang tayang persisnya dua hari lalu, selain hujatan dan hinaan yang saya terima dalam video itu, penyerangan berupa makian ke pribadi saya pun begitu jelas terdengar. Di video yang ditayangkan pemilik FB Manohara.
Tentunya beragam komentar dari para netizen dunia maya mau tidak mau, suka tidak suka tidak bisa saya tanggapi ditengarai saya menganggap dan meyakini hanya bisa memicu perdebatan yang tiada artinya,”ucap H Ran.
Untuk itu saya berharap agar secepatnya pihak kepolisian bisa memproses dugaan pencemaran nama baik ini dengan harapan saya nama baik saya dan keluarga besar saya, bisa pulih kembali, juga agar memberikan prsedensi positif ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait tegaknya penegakan hukum di daerah kita Bumi Sepakat ini. Jelas H. Ran.
Kejadian ini bermula dari masalah dipicu akibat adanya saling klaim antara saya dan JSM atas pengelolaan secara resmi Pajak Hewan milik Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang menuding saya tidak mengantongi ijin SK Pengelolaannya dan dugaan tidak dibayarkannya PAD atas pengelolaan Pajak Hewan yang dipercayakan selama ini kepada saya, padahal semua tudigan itu tidak benar,”tegas H. Ran. (Dinni)