Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Polsek Firdaus Amankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

 

Sergai | suaraburuhnasional.com – Tersangka berinisial DAP (28) alias Alim beralamat di Desa Sei Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa harus berurusan dengan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus tertangkap tangan diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka DAP terhadap korban Tiamas Siregar (59) warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai yakni menawarkan jasa dapat membantu pengurusan terkait masalah penangkapan anak korban oleh pihak kepolisian dalam kasus narkoba serta meringgankan barang bukti hasil tangkapan narkoba.

Korban yang percaya dengan janji tersangka,akhirnya mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.400.000,- Kronologis awal kejadian tersebut terjadi pada saat korban Tiamas Siregar (59) didatangin seorang laki-laki yang belum dikenal, Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB hari dan mengaku bermarga Saragih yang tinggal di Indrapura.

Dan saat itu ia mengaku sebagai utusan dari Polsek Firdaus bertujuan menawarkan penyelesaian perkara terkait penangkapan anak korbam dalam perkara pidana narkoba yang di tangani oleh Sat narkoba Polres Serdang Bedagai,serta bisa meringgankan barang bukti tangkapan.

Namun tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp.7.000.0000,.tapi korban tidak memiliki uang sebesar yang diminta pelaku.Terakhir pelaku hanya meminta uang sebesar Rp.4.500.000 WIB Korban menyetujui dengan memberi uang panjar Rp.500.000,- kepada pelaku.

Selanjutnya uang Rp.1.500.000, kembali diminta pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.01 WIB, lalu meminta uang ganti perobatan anak pelapor yang didahulukan menggunakan uang Aipda Leonardo Harefa sebesar Rp.120.000 dan diberi tambahan uang ongkos sebesar Rp.250.000 kepada pelaku saat itu dirumah korban.

Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 15.49 WIB korban mulai mencari kepastian akan cerita pelaku kepada korban dengan menelepon Aipda Leonardo Harefa apa ada menyuruh marga Saragih (pelaku) datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang kepada korban dan Aipda Leonardo Harefa mengatakan tidak pernah menyuruh atau mengatakan untuk mengurus anak korban di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dan saat itu korban mengatakan pelaku ada mencatut nama personil Polsek Firdaus serta mencatut nama Kanit Reskrim Polsek Firdaus an. Iptu Maruli Sihombing, beserta mencatut nama personil penyiidik reskrim Polsek Firdaus an. Bripka Yaswan dan mengatakan untuk menyuruh mengambil uang sejumlah Rp.7.000.000, dan saat itu Aipda Leonardo Harefa berkomunikasi dengan korban dan mengatakan agar memancing pelaku saat datang kerumah saat meminta uang pengurusan anak korban, dan jika setelah datang kerumah nanti telepon personil Polsek Fidaus agar dapat diamankan di rumah korban.

Sesuai dengan rencana pelaku datang lagi tanggal 22 Mei 2023 sekira Pukul 16.30 WIB kerumah korban dan meminta sisa uang dari korban dan lalu korban memberikan sejumlah uang yang diminta kepada pelaku. Tidak lama pelaku tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polsek Firdaus dan dibawa beserta dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai agar pelaku dapat diproses secara hukum. Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka beserta barang bukti (satu) amplop berisi uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) unit handphone Xiaomi Red 5 ke Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Her)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles