Jabar | suaraburuhnasional.com – Sosok Yayu Lestari yang viral lantaran tersandung perkara hukum di Kepolisian Resort Cianjur-Jawa Barat, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus arisan bodong di Cibeber Kabupaten Cianjur. Di luar dari itu, Yayu pun tersiar kabar tengah berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, karenanya dalam surat Polisi nomor : B/1099/V/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, Yayu agar hadir di ruang Unit V/PPA pada hari Senin 15 Mei 2023.
Yayu Lestari warga Kp. Cisalak Girang RT 005 RW. 001 Ds. Cisalak- Cianjur, menurut sumber suaraburuhnasional.com, sosok Yayu cukup dikenal dikalangan sindikat para penyalur calon Tenaga Kerja ilegal, dalam pergerakan terlarangnya Yayu tidak sendiri melainkan berkolaborasi dengan sejumlah rekan seprofesi, oknum Aparat, oknum di Imigrasi Bandung juga Imigrasi Sukabumi dan dibantu oleh oknum klinik sebagai pihak yang mengeluarkan surat medical cek up untuk calon TKI, sekalipun hasil uji lab klinik dimaksud dapat diragukan keabsahannya.
Sumber pun menyebut, tak sedikit rekan seprofesi Yayu yang turut prihatin atas kondisi naas yang dialami Yayu dimana tengah dihadapkan dengan persoalan hukum, Yayu tidak semujur sponsor Nandan juga Rendi, pasalnya kedua nama tersebut sekalipun telah disentuh aparat serta didukung dengan sejumlah bukti, namun tidak berlanjut diranah Hukum, alias terindikasi lolos bersyarat.
Sejumlah ahli menyebut, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan oleh para sindikat penyelundup calon TKI ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga dalam pencegahan dan penanganan diperlukan langkah kongkret komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, serta TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang memiliki dampak kerugian bagi korban yang tak hanya berupa secara fisik atau gangguan kesehatan, disabilitas serta kematian. Dampak tersebut berpotensi mengakibatkan penyakit sosial yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya tindakan hukum harus dijalankan pada tiap pelaku maupun pihak lain yang sengaja turut membantu, memperlancar terjadinya perbuatan TPPO. (Kamal-Agung)