Tapanuli Tengah | suaraburuhnasional.com – Personil Satreskoba berhasil tangkap seorang nelayan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja inisial YAS (26) Nelayan warga Jl. K. Bangun Siregar Desa. Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapteng, dan ditangkap di Gang Pancuran Jl. Sibolga- Barus Desa. Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng, Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa benar personil kita telah mengamankan seorang laki laki mengaku nelayan yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja namun belum datang pembelinya sudah tertangkap oleh personil kita dan mengaku Inisial YAS.
Penangkapan tersebut berawal dari Informas dari masyarakati yang kemudian dikembangkan oleh personil kita dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya dan terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Gang Pancuran Jl. Sibolga- Barus Desa. Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng, dan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan untuk melakukan penangkapan dan personil langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi dan ternyata benar personil kita melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sama dengan informasi dan langsung diamankan oleh personil kita
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap YAS di lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik merk charm berwarna putih berisikan 12 (dua belas) ampul narkotika jenis ganja yang di balut kertas nasi berwarna coklat dari tangan kanannya dengan berat Brutto kira kira :11,01 (sebelas koma nol satu) gram dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo berwarna merah dari tanah yang sebelumnya terjatuh dari tangan YAS
YAS menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, dan dia memperoleh dengan cara membeli dari bapak udanya inisial M warga Pargadungan Kec. Tapian Nauli untuk dijual kepada peminat namun belum sempat datang pembeli sudah ditangkap Polisi. Personil Satreskoba langsung memburu M kerumahnya namun tidak diketemukan dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
Kami akan tetap berkomitmen tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena narkoba musuh bersama,”ujar Kapolres. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YAS dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. Tanjung)