Jabar | suaraburuhnasional.com – Kantor imigrasi Bogor dan Depok oleh sejumlah kalangan dinilai telah lalai dalam melaksanakan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana yang diamanatkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, lantaran dua kantor imigrasi tersebut masih jadi pilihan para calo senior dalam memproses paspor untuk calon TKI ilegal secara mudah.
Karenanya menurut sumber suaraburuhnasional.com, tak heran jika belakangan ini kinerja imigrasi tersebut jadi sorotan. Lantaran, dari 32 calon TKI ilegal yang digagalkan terbang di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati oleh otoritas pemerintah terkait pada 24 September 2023.
Setidaknya ada tiga paspor yang dapat diyakini terbit dari dua imigrasi dimaksud, yakni Nurhayati bt Mudin dari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, Siti Nurlela bt Syarif Usman dari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dan Ajeng Suci Hidayat dari Kabupaten Sukabumi. Sumber menyebut, tiga calon TKI yang hendak dijual tersebut mengarah pada tiga nama sponsor kawakan domisili Cianjur yakni, inisial Gus, Ynt dan Ep alias Her. Dari gejolak skandal kasus tersebut akhirnya muncul dua nama yang biasa dijuluki handle, yakni Pikri dan Imron.
Sementara perkara viral tersebut masih bergulir di Polda Jabar. Namun tersiar kabar calo paspor, handle dan sponsor yang terlibat skandal 32 calon TKI tersebut masih berkolaborasi bergerak bebas di seputaran pensiasatan calon TKI non prosedural.
Karenanya tak sedikit pemerhati TKI berharap tiap otoritas terkait serta aparat penegak hukum menindak tegas tiap pelaku serta pihak lain yang turut serta memperlancar dugaan kejahatan dimaksud. (Kamal/Agung)