Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran untuk Pemeliharaan Jalan Nasional Aceh Tenggara perbatasan dengan Sumatra Utara – Aceh Tenggara – Kabupaten Gayo Lues.Sebesar Rp 4.5 Milyar Jumlah volume 73 Km. LPRI Aceh pertanyakan Peruntukannya.
Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh. Yusuf. M. Teben. Melalui selulernya kepada awak media Selasa (14/11/2023) menjelaskan, Jalan Nasional yang dibangun oleh pemerintah agar jalan tersebut tetap bagus dan nyaman digunakan oleh masyarakat maka pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan jalan baik itu Jalan Nasional jalan provinsi maupun jalan Kabupaten.
Adapun jalan yang dipelihara oleh pemerintah, seperti jalan berlobang, pembersihan dranaise, pembersihan rumput pada badan jalan. Proses pemeliharaan jalan yang berlobang maka akan ditempel dengan aspal, baik itu lobang yang besar maupun lobang kecil. Pembersihan drainase sangat perlu dilakukan secara rutin. Agar air tidak meluap ke jalan. Rumput perlu dibersihkan secara berkala.
Kita perlu mempertanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh sistimnya pemeliharaan jalan Nasional apakah swakelola, penujukan langsung atau ditenderkan. Ujar Yusuf.
Kata Yusuf lebih lanjut menjelaskan, kita juga perlu mempertanyakan untuk pembersihan dranaise berapa anggaranya, berapa jumlah volumenya. Karena kan tidak semua jalan tersebut memiliki drainase, untuk pemeliharaan jalan berapa jumlah anggaranya untuk pembersihan rumput berapa jumlah anggaran dan volumenya. Tujuan kita untuk mempertanyakan hal tersebut agar memudahkan tim kita memantau dilapangan.
Selain itu kita perlu juga penjelasan dari pihak PPK BPJN sistim pemeliharaan jalan Nasional dilakukan seperti apa, apakah setiap bulan, per triwulan atau persemester. Begitu juga dengan pembersihan rumput, pembersihan drainase dilakukan pertriwulan atau persemester mungkin juga setiap bulan. Dengan kita mengetahui waktunya maka memudahkan pihak kontrol sosial dalam menjalankan aktivitas. Ujar Yusuf. M. Teben.
Saya yakin pihak PPK BPJN tidak akan menutupi inpormasi pada publik sistim pemeliharaan Jalan Nasional. Baik itu jadwalnya, jumlah anggaranya dan jumlah volumenya. Karena hal tersebut dianjurkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan Undang undang nomor 14. Tahun 2008. Tentang keterbukaan inpormasi dan publikasi(KIP). Tegas Yusuf. M. Teben mengakhiri penjelasanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemeliharaan Jalan Nasional Tgk Munawar, ST melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp Selasa (14/11/2023), meskipun telah membaca pesan WA wartawan media ini namun sayangnya tidak bersedia memberi keterangan apapun kepada media ini. Hinga berita ini dikirim ke meja kerja pemimpin redaksi. (Dinni)