Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Diminta agar periksa Pengulu Kute Lawe Loning Aman Amirullah terkait pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2023. Diduga tidak transparan dan syarat masalah. Selain itu temuan hasil ipemeriksaan inspektorat adanya ndikasi Korupsi dana Desa Kute Lawe Loning Aman Tahun 2018. Sampai saat ini diduga belum dikembalikan oleh Pengulu.
Pengulu Kute Lawe Loning Aman Amirullah Kecamatan Lawe Sigala gala Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjalankan roda pemerintahan desa diduga sarat dengan masalah. Ironisnya pihak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa menindak Pengulu agar terjadinya efek jera. Seolah olah Pengulu Lawe Loning Aman kebal akan hukum. Sebut Warga Loning aman inisial NS 42 Tahun di Kutacane Kamis (4/1/2023).
Kata NS Warga Lawe Loning Aman lebih lanjut menjelaskan, Pengulu Kute Lawe Loning Aman Amirullah diduga belum mengembalikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terkait pengunaan dana desa tahun anggaran 2018. Sebesar Rp 179 Juta ke rekening Desa Lawe Loning Aman. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman yang menyebutkan,”sampai saat ini kami tidak mengetahui pengembalian temuan inspektorat ke rekening desa pasalnya tidak ada bukti pengembalian yang diserahkan Pengulu kepada BPK Lawe Loning Aman,” sebut NS menirukan ungkapan BPK .
Meskipun rekomendasi inspektorat telah lama disampaikan kepada Pengulu agar memperbaiki dokumen atau menyetorkan uang sebesar Rp. 179 Juta ke rekening desa. Namun ironisnya meskipun telah lama waktu diberikan sampai 5 tahun, namun pengulu diduga tidak juga melakukan pengembalian ke rekening desa tersebut. Yang lebih miris Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak dapat memberikan sangsi apa pun pada Pengulu tersebut. Jelas NS.
Bukan Hanya itu saja pada tahun 2023 lalu BPK Lawe Loning Aman melaporkan Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah kepada Pj Bupati Drs Syakir. M. Si, dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kute Lawe Loning Aman Sejahtera Bersama dan anggaran dana desa tahun 2021 – 2023. Ungkap NS.
Karena adanya laporan dari BPK Lawe Loning Aman Pj Bupati, Aceh Tenggara menindak lanjuti laporan dan menurunkan Irbansus Inspektorat memeriksa Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah. Pada akhir bulan November Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah siap memeriksa Pengulu beserta pengurus BUMK Sejahtera Bersama. Ujar NS
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Irbansus Inspektorat dana BUMK terhitung mulai tahun 2016 – 2019 dana sebesar Rp. 279.644.000 tidak dapat dipertangung jawabkan oleh pengurus BUMK Sejahtera Bersama. Inspektorat merekomendasikan agar pengurus BUMKute Lawe Loning Aman memperbaiki dokumen administrasi atau menyetor ke rekening BUMKute Lawe Loning Sejahtera Bersama. Ungkap NS.
Ketua BUMKute Sejahtera Bersama Kute Lawe Loning Aman Abdul Haris Tanjung,
merasa ada kejanggalan terkait dana BUMK Sejahtera Bersama yang mengelola Pengulu dan perangkatnya namun mengapa dia harus yang disalahkan untuk memperbaiki dokumen atau menyetor kembali ke rekening BUMKute. Secara administrasi pengurus BUMK memang Abdul Haris Tanjung namun yang mengelola anggaran yaitu Pengulu dan perangkatnya. Jelas NS.
Tidak hanya sampai disitu saja Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah kembali berulah terkait dana Desa tambahan sebesar 139 Juta. Sebelum mengunakan dana tersebut Pengulu beserta perangkat dan BPK Kute Lawe Loning Aman mengadakan musyawarah dalam hasil musyawarah tersebut dana desa tambahan disepakati untuk membuat Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL). Jelas NS.
Namun Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah dengan sengaja mengabaikan hasil musyawarah yang disepakati. Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah malah mengerjakan rehab rambat beton tentunya hal tersebut dilakukan Pengulu demi meraih keuntungan yang lebih besar demi memperkaya diri sendiri dan golongan. Sebut NS.
Untuk itu NS warga Lawe Loning Aman minta Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kutacane melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah terkait penggunaan dana desa dari tahun 2021 – 2023. Bila terbukti adanya indikasi korupsi maka pelaku harus diperoses sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. Agar adanya efek jera bagi pelaku. Tegas Ns mengakhiri keterangannya kepada wartawan media ini. (Dinni)