Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian minta Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya kejaksaan Negeri Kutacane agar melakukan penyelidikan dan periksa Pengulu Kute Lawe Loning Aman Amirullah terkait pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2023 karena diduga adanya indikasi korupsi, selain itu tidak transparan dan syarat masalah.
Bupati LIRA Aceh Tenggara M. Saleh Selian, kepada media ini Sabtu (6/1/2024), di Kutacane menjelaskan, saya minta Kejaksaan Negeri Kutacane agar melakukan penyelidikan Anggaran Dana Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala gala dari tahun 2020 – 2023. Kita duga adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah demi memperkaya diri dan golonganya.
Saleh Selian melanjutkan penjelasanya, berdasarkan data yang kita miliki pada tahun 2018 dana desa yang dikelola oleh Pengulu adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah. Hal tersebut terbukti sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tenggara dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengulu sebesar Rp. 179 juta.
Terkait temuan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara merekomendasikan kepada Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah agar memperbaiki dokumentasi atau menyetorkan kepada rekening Desa Lawe Loning Aman. Namun ironisnya sudah lima tahun lamanya Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah tidak juga menyetor ke rekening Kute tersebut. Jelas Saleh Selian.
” Yang lebih Miris meski telah memberi waktu cukup lama namun Amirullah tidak juga mengembalikan uang tersebut. Yang membingungkan saya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tidak dapat memberikan sangsi apa pun kepada Pengulu tersebut padahal bisa saja Pemda melaporkan hal tersebut kepada pihak APH,”sebut Saleh Selian.
Bukan Hanya itu saja pada tahun 2023 lalu Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman melaporkan Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah kepada Pj Bupati Drs Syakir, M. Si, dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kute Lawe Loning Aman Sejahtera Bersama dan Anggaran Dana Desa Tahun 2021 – 2023. Ujar Saleh Selian
Karena adanya laporan dari BPK Lawe Loning Aman Pj Bupati, Aceh Tenggara menindak lanjuti laporan dan menurunkan Irbansus Inspektorat memeriksa Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah. Pada akhir bulan November Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah siap memeriksa Pengulu beserta pengurus BUMK Sejahtera Bersama. Kata Saleh Selian
Berdasarkan LHP Irbansus Inspektorat dana BUMK terhitung mulai tahun 2016 – 2019 dana sebesar Rp. 279.644.000. tidak dapat dipertangung jawabkan oleh pengurus BUMK Sejahtera Bersama. Inspektorat merekomendasikan agar pengurus BUMKute Lawe Loning Aman Memperbaiki dokumen administrasi atau menyetor ke rekening BUMKute Lawe Loning Sejahtera Bersama. Ungkap Saleh Selian.
Kata Saleh Selian Ketua BUMKute Sejahtera Bersama Kute Lawe Loning Aman Abdul Haris Tanjung, diduga menjadi korban Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah. Pasalnya yang mengelola dana BUMK Sejahtera Bersama yaitu Pengulu dan perangkatnya. Abdul Haris Tanjung hanya pormalitas secara administrasi saja.
Semestinya yang memperbaiki dokumen atau yang menyetorkan uang temuan tersebut yaitu Pengulu Lawe Loning Aman. Bukan Abdul Haris Tanjung selaku ketua BUMKute. Namun sewaktu pemeriksaan inspektorat ketua BUMK tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Jika saja ketua BUMK tidak bisa membuktikan dana BUMK yang mengelola anggaran yaitu Pengulu dan perangkatnya. Maka Abd Haris Tanjung yang bertanggung jawab. Jika saja bisa membuktikan Pengulu Lawe Loning Aman yang mengelola anggaran. Maka Pengululah yang bertanggung jawab. Tegas Saleh Selian.
Tidak hanya sampai disitu saja Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah kembali berulah terkait dana Desa tambahan sebesar 139. Juta. Sebelum mengunakan dana tersebut Pengulu beserta perangkat dan BPK Kute Lawe Loning Aman mengadakan musyawarah dalam hasil musyawarah tersebut dana desa tambahan disepakati untuk membuat Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL). Jelas Saleh Selian
Namun Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah dengan sengaja mengabaikan hasil musyawarah yang disepakati. Malah mengerjakan rehab rambat beton tentunya hal tersebut dilakukan Pengulu Lawe Loning Aman demi meraih keuntungan yang lebih besar demi memperkaya diri sendiri dan golongan. Sebut Salah Satu
Untuk itu Saya selaku Bupati LIRA Aceh Tenggara minta Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kutacane melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Pengulu Lawe Loning Aman Amirullah terkait penggunaan dana desa dari tahun 2021 – 2023. Bila terbukti adanya indikasi korupsi maka pelaku harus diperoses sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku agar adanya efek jera bagi pelaku. Tegas Saleh Selian mengakhiri keterangan kepada wartawan media ini. (Dinni)