Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Tim Satnarkoba Polres Aceh Tenggara amankan 7 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis pil ekstasi salah satunya diduga oknum Pengulu yang masih aktif yang ada di Kecamatan Lawe Bulan inisial F. Dari 7 orang pelaku dua orang pria dan lima orang wanita yang diamankan di Polres Aceh Tenggara.
Beredar isu di sejumlah kalangan masyarakat 7 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diamankan tim Satnarkoba Polres Aceh Tenggara dari salah satu cafe Hanan yang berada di seberang sungai kali bulan Dusun Pulo Kemiri. Sebut salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Kata warga itu lebih lanjut menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan Tim Satnarkoba itu terjadi di Cafe Hanan Polu Kemiri Kabupaten Aceh Tenggara, pada Minggu, 28 Januari 2024. Dini hari sekitar pukul 02.30 Wib. 7 orang yang telah diamankan oleh tim Satres Narkoba Aceh Tenggara, 5 diantaranya wanita dan dua orang pria salah satunya diduga oknum Pengulu (kepala desa) yang masih aktif inisial F di Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara yang masih aktif berinisial F.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra melalui jaringan selulernya via aplikasi WhatsApp kepada wartawan ini Senin (29/1/2024) menjelaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika sudah jelas kasusnya nanti akan disampaikan melalui Humas Polres Aceh Tenggara. Jelas Kasat Narkoba Erwinsyah Putra singkat. (Dinni)