Sabtu, Januari 18, 2025

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Pengguna Narkotika Jenis Ekstasi dengan 7 Wanita 2 Orang Pria

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis ekstasi di Cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Desa Batumbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh, Minggu (28/1/2024) pada pukul 14.30 Wib.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lantai dua Cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Dese Batu Mbulan Asli diduga dijadikan tempat dugem untuk menggunakan narkotika jenis pil ekstasi/inex, menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Cafe Hanan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang perempuan berinisial KS hendak naik ke lantai 2 cafe tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba memberhentikan perempuan tersebut dan menanyakan siapa yang sedang berada di lantai 2 cafe tersebut, lalu seorang perempuan berinisial KS mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem.

Lalu anggota opsnal satresnarkoba membawa perempuan tersebut ke lantai dua, setibanya di lantai dua cafe tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room karaoke Cafe Hanan tersebut.

Lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe tersebut dan tidak menemukan narkotika jenis ekstasi, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap pelaku berinisial KS mengakui bahwa ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah kosnya yang berada di Desa Batu Mbulan Asli.

Pada saat Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi di dalam room tersebut terlihat salah seorang perempuan yang beinisial RM datang, melihat anggota Opsnal Satresnarkoba berdiri di depan pintu room cafe tersebut menghindar dan turun ke lantai satu, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mengejar RM dan berhasil memberhentikan.

Lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada RM tentang handphone yang berada di dalam room tersebut yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik sambil menunjukan handphone tersebut, RM mengakui bahwa handphone tersebut adalah miliknya, lalu anggota opsnal satresnarkoba membawa RM ke dalam room lantai dua cafe dan digabungkan dengan temannya yang lain.

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba membawa KS untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan oleh KS, setibanya di rumah kos KS menunjukan tempatnya menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mencari di lokasi yang ditunjukan dan menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi di bawah batu di depan kos pelaku KS, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada pelaku dari mana pelaku KS membeli narkotika jenis ekstasi tersebut, dan pelaku KS mengakui bahwa menerima narkotika jenis ekstasi dari FR.

Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba menelpon FR untuk datang ke Cafe Hanan, tidak lama kemudian FR datang ke Cafe Hanan tersebut dan dilakukan introgasi, setelah diinterogasi Feri mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut milik ID yang teman dekat FR dan ia mengetahui bahwa pada saat KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi membeli 8 (delapan) butir, dan uang pembelian belum dikasih kontan ke ID, sementara FR berada di samping ID mengetahui mereka melakukan transaksi, dan FR juga ada menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Kemudian team opsnal ke langsung menuju rumah ID di rumah kosnya namun ID sudah tidak berada lagi di rumah kosnya dan ianya mengetahui bahwa FR dan teman temannya sudah ditangkap polisi, hingga saat ini ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran. Kemudian selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melaui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan benar telah terjadi penangkapan pengguna narkotika jenis ekstasi dengan jumlah tersangka 8 (delapan) dan 1 (satu) orang tidak terlibat dalam penggunaan ekstasi karena cuma duduk aja di cafe dan telah tes urine dan hasil negatif dengan berinisial MS (39 Tahun) wiraswasta, Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan ke 8 (delapan) tersangka berinisial KS (27 Tahun) pelajar/mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, MR (26 Tahun) wiraswasta Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, DM (26 Tahun) ibu rumah tangga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, JM (45 Tahun) wiraswasta Desa Perapat Batu Nunggu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara KM (23 Tahun) ibu rumah tangga Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, DR (27 Tahun) ibu rumah tangga Desa Lawe Ger – Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, RM (29 Tahun) ibu rumah tangga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara dan FR (36 Tahun) wiraswasta Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dengan barang bukti 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi/inex dengan berat netto 1,61 gr (satu koma enam puluh satu) gram, 7 (tujuh) unit headphone Android, 1 (satu) buah plastik klip dan 2 (dua) lembar tisu warna putih, jelas Kasi Humas.

Menanggapi masalah tersebut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratipikasi Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Yusuf M Teben melalui selulernya Selasa malam (30/1/2024). Pers rilis yang disampaikan Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman masih mengambang. Pasalnya sesuai pengakuan KS menerima pil ekstasi dari FR diduga Pengulu yang masih aktif di Kecamatan Lawe Bulan. Bukan KS menerima pil ekstasi hasil transaksi dengan ID.

Kata Yusuf lebih lanjut menjelaskan namun setelah tim opsnal Sat Res Narkoba memangil FR ke Cafe Hanan setelah diinterogasi oleh tim opsnal narkoba FR tidak membantah keterangan KS bahwa KS menerima pil ekstasi dari FR. Oknum FR mengetahui KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Selain itu FR mengakui mengunakan narkotika jenis pil ekstasi tersebut.

Dapat kita simpulkan oknum Pengulu FR di kecamatan Lawe Bulan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan KS sebagai anak buahnya. Pasalnya sesuai pengakuan KS menerima pil ekstasi dari FR. Oknum Pengulu FR sekaligus penguna pil ekstasi sesuai dengan pengakuan FR kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba. Tegas Yusuf M Teben mengakhiri keteranganya. (Dinni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Latest Articles