Simalungun | suaraburuhnasional.com – Terkait adanya dispensasi portal yang akan dibuka selama sepuluh hari, yang diberikan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH, pada rapat koordinasi antara Pemkab Simalungun bersama para pengusaha di kantor Camat Bandar Masilam pada Rabu (20/12/2023) menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat Nagori Bandar Tinggi.umumnya Kecamatan Bandar Masilam
Pasalnya, pada saat pemasangan portal yang dilakukan Dinas Perhubungan Kab Simalungun pada Rabu (13/12/2023) lalu, terkesan sangat bersemangat untuk menjalankan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman dan Pengendali Pengguna Jalan, serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pemasangan portal tersebut hingga sampai dini hari.
Salah satu tokoh Pemuda di Nagori Bandar Tinggi kepada Awak Media yang tidak Mau disebutkan nama nya mengatakan,”bingung juga kami lihat Pemkab Simalungun, pada waktu memasang portal kemarin dari siang sampai larut malam terlihat benar-benar bersemangat menjalankan Perda serta Undang-undang tentang jalan,”kata salah seorang tokoh pemuda itu Kamis (21/12/2023) siang di Huta IX Nagori Bandar Tinggi, juga mengatakan, portal dibuka hanya satu saja dan Informasinya hanya sementara.
“Kesannya kan aneh jadinya, kami masyarakat menilai Pemkab Simalungun tidak benar-benar dalam menjalankan UU tentang jalan serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan,”ungkapnya.
Di tempat yang sama, hal senada juga diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat warga Nagori Bandar Tinggi dia juga menilai Pemkab Simalungun seperti nya main – main dalam melakukan Pemasangan Portal ini seperti ada sutradaranya, bukan karena Undang-undang ataupun Perda yang telah dibuat dan disahkan Pemkab Simalungun itu sendiri tetapi merupakan sebuah iklan. aneh juga
“Kami sebagai masyarakat Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, janganlah kami diajari hal yang membingungkan terkait Undang-undang dan Perda tersebut, tetapi berikanlah kami pembelajaran dan contoh yang baik untuk menjalankan serta bertindak tegas berpegang terhadap Undang-undang serta Perda yang berlaku,”ungkap Anto bersama beberapa pemuda lainnya.
Sampai saat sekarang ini portal masih terbuka dan tidak ada sosialisasi yang jelas terhadap masyarakat, maka kami akan mendesak Pangulu Nagori Bandar Tinggi serta Camat Bandar Masilam agar memasang kembali portal tersebut,” ujarnya sembari disetujui para pemuda dan masyarakat lainnya.
Ternyata sampai saat ini menurut pantauan beberapa awak media di lapangan sudah hampir satu bulan lamaya namun para pengusaha penggunaan jalan tersebut belum juga melakukan perbaikan bahkan material atau batu sedikit pun tidak ada kelihatannya bahkan jalan semakin hancur dilalui truk-truk bermuatan melebihi tonase keluar masuk nya bahan yang akan keluar masuk ke PKS, PT MASS, Bandar Tinggi, lain lagi dam truk pengangkut tanah dari Galian C yang keluar masuk melalui jalan Pemkab Simalungun .
Saat ini masih beroperasi puluhan truk setiap harinya melintas sebabkan abu banyak sehingga pengguna jalan merasa resah, kami atas nama masyarakat Nagori Bandar Tinggi meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun untuk menutup kembali portal tersebut agar jalan Pemkab Simalungun tidak semakin bertambah hancur total. (Tim)