Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Salah satu warga Aceh Tenggara MDP 43 Tahun tempat berdomisili di Kecamatan Lawe Bulan laporkan H. Irmawan. S. OS, MM salah satu Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Bawaslu Aceh Tenggara terkait dugaan pelagaran peraturan Pemilu karena melakukan intimidasi terhadap Pendamping Desa di Aceh Tenggara.
Dengan adanya beredar rekaman suara yang diduga suara H. Irmawan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat sedang melakukan Intervensi kepada Pendamping Desa agar memenuhi target suaranya sebanyak 35 ribu suara. Jika target tidak terpenuhi jabatan Pendamping Desa bakal terancam dicopot.
Mendengar isi rekaman suara tersebut, saya selaku masyarakat Aceh Tenggara merasa terpanggil untuk membuat laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan harapan agar pihak Bawaslu bisa menindak lanjuti dugaan pelanggaran peraturan pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI sekaligus Ketua DPW Provinsi Aceh PKB H. Irmawan. S. OS, MM. Sebut MDP kepada media ini Jumat (26/1/2024) di Kutacane.
Kata MDP lebih lanjut menyampaikan, Selain itu saya berharap dengan adanya Laporan saya ke pihak Bawaslu nomor surat 001./LP/PL/Kab/01.14./1/2024. Yang diterima oleh Reza Farhan, dapat meringankan beban dan tekanan kepada Pendamping Desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara. Kita bisa bayangkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi para pendaping desa saat ini. Untuk mencari seratus suara setiap pendamping Desa baik itu untuk Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK bukanlah perkara yang mudah.
“Dalam hal pemilihan Caleg jangankan untuk suara 100 orang untuk 20 orang saja kita kesulitan. Hal ini disebabkan oleh hubungan emosional dengan Caleg lain yang beda partai. Jika hal tersebut tidak didapat oleh Pendamping Desa maka pekerjaan selama ini yang membiayai keluarganya terancam akan dicopot bila tidak memenuhi target suara yang diharapkan oleh H Irmawan,”kata MDP.
Namun itupun belum membuat H. Irmawan. S. Os. MM, tidak merasa puas. Karena Aceh Tenggara salah satu basis kantong suaranya. Jadi dia memiliki target suara di Aceh Tenggara sebanyak 35 ribu suara. Jika hanya 100 suara setiap Pendamping Desa meraih suara maka dia hanya bisa mendapat suara berkisar 15 ribu suara. Hal itu sangat jauh dari target suaranya yang diharapkanya.
Apa yang disampaikan H. Irmawan kepada Pendamping Desa jika target suara tidak tercapai meskipun SK pendamping desa telah diperpanjang namun masih bisa untuk dicopot kembali. “Memang masih bisa dilakukan untuk mencopot SK perpanjangan pendamping desa. Pasalnya selain dia salah satu caleg DPR RI juga masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dan diperkuatlagi bahwa Menteri Perdesaan juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur,”sebut MDP.
Selain itu saya minta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar membuat peryataan baik itu di media online maupun di saluran televisi bahwa pendamping desa yang telah di perpanjang SK nya tidak bisa dicopot setelah pileg. Agar ada jaminan bagi pendaping Desa. Bila tidak melakukan apa yang diminta oleh pihak caleg DPR RI. Malah sebaliknya jika ada pendamping desa yang melaksanakan perintah H. Irmawan maka akan dicopot jabatanya dari pendamping desa meskipun SK telah diperpanjang. Jelas MDP.
Untuk memenuhi target suara yang diharapkan oleh H. Irmawan dari pendamping desa, patut kita menduganya tentunya pendamping desa kembali melakukan intervensi kepada Pengulu Kute agar bisa memberikan suara untuk PKB jika Pengulu tidak bisa memenuhi target suara untuk PKB maka pendamping desa kemungkinan besar ancam Pengulu membocorkan APBDesa tersebut kepada pihak berkompoten. Ungkap MDP.
Jadi saya membuat laporan kepada pihak Bawaslu Aceh Tenggara karena ingin melawan kejaliman dengan intervensi yang dilakukan bagi Saudara kami yang bertugas sebagai pendamping Desa dan menginginkan Pemilu yang bersih, jujur dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan saya tidak disuruh oleh siapapun. Tegas MDP mengakhiri keteranganya. (Dinni)