Minggu, September 8, 2024
spot_img

Di Nagan Raya, Polisi Tahan Keuchik Terkait Penyelewengan DD

 

Nagan Raya | suaraburuhnasional.com : Akibat tidak transparan soal pertanggungjawaban Anggaran Desa (AD) 2017-2019, Keuchik Blang Lango dan Bendahara Gampong di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditahan Tim Tipidkor Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, penahanan dilakukan terhadap mantan Keuchik, OD, yang menjabat di tahun 2017 dan Bendahara, SY, merangkap sebagai Ketua Tuha Peut sekaligus Bendahara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setempat, berdasarkan laporan dengan Nomor : LI/11/VI/2022/ACEH/RES Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menyampaikan, penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017, 2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan, kerugian keuangan Negara mencapai Rp1.075.944.339.

“Hal itu sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Nomor : 700/03/LHPK/2023 Tanggal 24 Juli 2023 tentang laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas perkara tindak pidana korupsi di Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya,” ujarnya, Jumat 9 Februari 2024.

Kata Iptu Vitra, dana desa tersebut dinikmati dan dipergunakan kedua yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi. Pada tanggal 10 Juni 2022, dimulai penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut.

Lebih lanjut, Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA 2017 sebesar Rp1.021.931.272, kemudian TA 2018 sebesar Rp909.334.623, dan pada TA 2019 sebesar Rp1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan restribusi daerah serta bagi hasil pajak.

“Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di-Silpakan dari tahun 2016,” terang Vitra.

Kemudian lanjutnya, pada tahun 2018 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.

Kemudian di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di-Silpakan pada akhir 2018. Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, dana tersebut dikelola OD selaku keuchik dan SY selaku bendahara.

“SY dalam hal ini juga merangkap jabatan ketua tuha peut, bendahara desa dan bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan desa tersebut tanpa adanya transparansi kepada masyarakat,” terang Vitra. (Didit Ar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles