Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Usai kalah sidang salah satu Calon Legislatif (Caleg) Aceh Tenggara dari Partai Nasional (Parnas) tidak patuhi Putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, RIS kabur membawa anakya. Seorang Calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Politik Nasional di Aceh Tenggara berinisial RIS diduga tidak taat hukum dan meremehkan putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iyah setempat.
Herman Nasution, MH, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, Jumat (9/2/2024) di Kutacane menjelaskan, Tarmizi mengonfirmasi langsung peristiwa ini kepada media setelah mengetahui mantan istriya Ris melarikan anaknya Setelah hak asuh diputuskan oleh hakim pengadilan mahkamah Syariah Aceh Tenggara dimenangkan Tarmizi.
Sidang perebutan hak asuh anak antara Tarmizi dan RIS berawal dari penutupan yang dilakukan RIS, agar Tarmizi ayah kandung tidak bertemu dengan anaknya. Atas kejadian tersebut Tarmizi lalu mengugat hak asuh RIS. RIS dianggap tidak pantas mengasuh anaknya karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua Tarmizi) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anaknya sebagai “anak yatim”, padahal ayahnya masih hidup, ujar Herman Nasution, kuasa hukum Tarmizi.
Setelah persidangan Hakim pengadilan mahkamah Syariah memutuskan kekalahan RIS selaku (tergugat) dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan. Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya.
Akibat Ris tidak mematuhi perintah pengadilan maka terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pihak Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Pada tanggal 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.
Tarmizi berharap kepada mantan istrinya RIS agar secepatnya mengembalikan anaknya kepada dirinya karena dia tidak ingin pengaruh perilaku istrinya yang suka dugem kepada anaknya sehingga Tarmizi berharap demi kebaikan perkembangan tumbuh anaknya supaya RIS mematuhi putusan Pengadilan Mahkamah Syariah. Pungkas Herman Nasution MH.
Adv. Herman Nasution, MH kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan nantinya. (Dinni)