Minggu, September 8, 2024
spot_img

Diduga Pengulu Kute Bantil Tersandung Kasus Pil Eksetasi. Pj Bupati Drs Syakir Ketika Ditanya Sangsi Apa Diberikan, Hanya Bungkam dan Anomi

 

Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Diduga Pengulu Kute Bantil Feri kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara bersama 7 wanita di Cafe Hanan yang terletak di Desa Mbatu Mbulan Asli Dusun Pulo kemiri kecamatan Babussalam terkait kasus menggunakan pil Ekstasi. Minggu (28/1/2024).

Pers Rilis yang disampaikan Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara dicafe Hanan lantai Dua Desa’ Mbatu Mbulan Asli Dusun Pulo Kemiri Kecamatan Babussalam adanya pesta penguna pil ekstasi/inex. Sejumlah wanita dan dua orang pria.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Tim opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP. Melihat seorang wanita inisial KS hendak naik menuju lantai dua Cafe Hanan. Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba memberhentikan perempuan tersebut dan menanyakan siapa yang sedang berada di lantai 2 cafe tersebut.

Perempuan berinisial KS mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem, lalu anggota opsnal Satresnarkoba membawa perempuan tersebut ke lantai dua, setibanya di lantai dua cafe tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room karaoke Cafe Hanan tersebut.

Lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe tersebut dan tidak menemukan narkotika jenis ekstasi, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap pelaku berinisial KS mengakui bahwa ada menyimpan Natkotika jenis Pil Extasi di rumah kosnya yang berada di Desa Batu Mbulan Asli, pada saat Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi didalam room tersebut terlihat salah seorang perempuan yang beinisial RM datang, melihat anggota Opsnal Satresnarkoba berdiri didepan pintu room cafe tersebut menghindar dan turun ke lantai satu.

kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba mengejar RM dan berhasil memberhentikan, lalu Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada RM tentang handphone yang berada di dalam room tersebut yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik sambil menunjukan handphone tersebut, RM mengakui bahwa Handphone tersebut adalah miliknya, lalu anggota opsnal satresnarkoba membawa RM kedalam room lantai dua cafe dan di gabungkan dengan temannya yang lain.

Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa KS untuk mengambil Narkotika jenis Pil Extasi yang disimpan oleh KS, Setibanya di rumah kos KS menunjukan tempatnya menyimpan Narkotika jenis ekstasi tersebut, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mencari di lokasi yang ditunjukan dan menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi dibawah batu di depan rumah kos pelaku KS.

Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada pelaku inisial KS dari mana pelaku KS membeli narkotika jenis Extasi tersebut. Pelaku inisial KS mengakui bahwa dirinya mendapat barang Narkotika jenis Extasi dari FR Pengulu Kute bantil yang masih aktif.

Kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba menelepon FR untuk datang ke Cafe Hanan, tidak lama kemudian FR datang ke cafe Hanan tersebut dan dilakukan introgasi, setelah diinterogasi Feri mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut milik ID yang teman dekat FR dan iya mengetahui bahwa pada saat KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dgn membelinya 8 (delapan) butir, dan uang pembelian belum di kasih kontan ke ID, sementara FR berada di samping ID mengetahui mereka melakukan transaksi, dan FR juga ada menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Kemudian team opsnal ke langsung menuju rumah ID di rumah kosnya namun ID sudah tidak berada lagi di rumah kosnya dan ianya mengetahui bahwa FR dan teman temannya sudah ditangkap polisi, hingga saat ini ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran. Kemudian selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan benar telah terjadi penangkapan pengguna narkotika jenis ekstasi dengan jumlah tersangka 8 (Delapan) dan 1 (satu) orang tidak terlibat dalam Penggunaan Extasi karena cuma duduk aja di cafe dan telah tes urine dan hasil negatif dengan berinisial MS (39 Tahun) Wiraswasta, Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara sedangkan ke 8 (delapan) tersangka berinisial KS (27 Tahun) Pelajar/Mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, MR (26 Tahun) Wiraswasta Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, DM (26 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, JM (45 Tahun) Wiraswasta Desa Perapat Batu Nunggu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara KM (23 Tahun) Ibu Rumah Tangara Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, DR (27 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Lawe Ger – Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, RM (29 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara dan FR (36 Tahun) Wiraswasta Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara dengan barang bukti 3 (tiga) butir narkotika jenis Pil Extasi/Inex dengan berat netto 1,61 gr (satu koma enam puluh satu) gram, 7 (tujuh) unit headphone Android, 1 (satu) buah plastik klip dan 2 (dua) lembar tisu warna putih, Jelas kasi Humas.

Sempat beredar informasi bahwa pihak keluarga yang diamankan tim Satnarkoba Polres Aceh Tenggara pengguna pil ekstasi sedang berupaya agar pelaku cukup direhab saja. Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp menjelaskan, untuk menentukan pelaku direhab atau tidak yang menentukan keputusan tersebut yaitu hakim pengadilan. Tegas Kasat Narkoba.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M.Si. ketika dihubungi melalui jaringan seluler via aplikasi Whatsapp Senin 5 Januari 2024. Ketika dikonfirmasi sangsi apa diberikan kepada Pengulu Kute Bantil yang mengakui mengkonsumsi pil ekstasi. Meskipun telah membaca pesan WA wartawan ini namun sayangnya Pj Bupati Syakir hanya bungkam dan anomi (tindakan masa bodoh).

Padahal masyarakat sangat menantikan keputusan Pj Bupati. Apakah PJ Bupati melakukan pemberhentian sementara jabatan Pengulu Feri. Demi mempermudah pihak penyelidikan melakukan pemeriksaan. Pasalnya Pengulu tersebut saat ini masih ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. Meskipun telah ditunggu sampai 3 jam namun Pj Bupati Syakir tetap bungkam sampai berita ini dikirim ke pemimpin redaksi. (Dinni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles