Medan | suaraburuhnasional.com – Sebanyak dua bangunan ruko mewah yang posisinya berhadap – hadapan terpantau dibangun tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlokasi di jalan Cemara Gang Kweni Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur.
Adapun bangunan pertama dibangun sebanyak 7 unit berlantai 2 dan satunya lagi dibangun 5 unit 2 lantai, dari pantuan awak media suaraburuhnasional.com di lokasi bangunan tersebut kokoh berdiri dan terus dikerjakan tanpa tersentuh tindakan tegas dari pihak terkait baik dari kelurahan, kecamatan, apalagi Satpol PP bahkan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Selasa (6/2/2024) siang.
Saat awak media suaraburuhnasional.com mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan kepada pekerja bangunan yang menyapaikan bahwa yang punya bangunan bernama Hansen, ketika ditanya siapa humasnya, diungkapkannya M Samsuir yang namanya ada tertulis disitu.
Terkait temuan tersebut, awak media suaraburuhnasional.com meminta tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik melalui pesan Whatshapp 0813xxxx6061 yang tegas mengatakan, bahwa sesuai aturan mana-mana bangunan yang menyimpang segera kita panggil.
Tindakan dari pemilik bangunan bermasalah tersebut sudah sangat jelas merugikan pendapatan Pemerintah Kota Medan melalui retribusi izin PBG, dan sebenarnya sudah dijelaskan dalam undang-undang bahwa, bagi pemilik/pengembang dikenai sanksi administratif (13), selain itu terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo UU Cipta Kerja. (Is)