Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat pencoblosan atau mendokumentasikan pilihanya pada saat pemungutan suara pada hari Rabu 14 Februari 2024 yang akan datang.
Larangan membawa perangkat elektronik ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto, merekam dan mendokumentasikan proses penggunaan hak pilihnya di dalam bilik suara. Sebut Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Eka Juanda Lubis di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Kata Eka lebih lanjut menerangkan, untuk menjalankan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tersebut. Kita dari pihak Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara akan sampaikan kepada Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan harapan Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing sebelum pencoblosan dimulai. Agar masyarakat yang memiliki hak pemilih mematuhi peraturan tersebut. Jelas Eka.
Lebih lanjut Eka Juanda Lubis menjelaskan, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.
Adapun sanksi bagi pemilih jika melanggar larangan mendokumentasikan pada saat pencoblosan di dalam bilik suara.
Seperto memfoto, merekam dan mendokumentasikan pada saat mencoblos. dikenakan sanksi penjara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah. Tegas Eka.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,”sebut Eka
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain. Ungkap Eka. Pemilih dengan kondisi seperti itu perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan pemilih sendiri. Petugas di TPS tidak boleh mempengaruhi pemilih yang kondisinya seperti di atas. Jelas Eka
Ketua Bawaslu Aceh Tenggara melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas Pemilu di Indonesia. Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.
Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Enam prinsip yang menjadi asas Pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pungkas Eka Juanda Lubis mengakhiri.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini terkait larangan pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Selasa (6/2/2024), di Kantor KIP Safri Desky mengatakan, kita pihak KIP akan menyampaikan kepada Ketua PPS di masing-masing desa, agar mengumumkan larangan tersebut sebelum dimulainya pencoblosan surat suara, di TPS.
Kata Safri Deski lebih lanjut menjelaskan, adanya aturan larangan membawa HP ke dalam bilik suara merupakan upaya memproteksi pemilih dari berbagai tekanan. Bukan tidak mungkin adanya tekanan dari pihak tertentu untuk membuktikan bahwa pemilih tersebut sudah memilih apa yang di instruksikan atau apa yang telah diperjanjikan dengan pemilih.
Menurut dia, mengingat persoalan ini sangat urgen, maka semua pihak harus mengingatkan untuk tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut. Para pemilih juga harus memperhatikan di sekitar bilik suara jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait kerahasiaan pemilih. Dengan demikian pemilih akan sangat rileks dalam menggunakan hak pilihnya, kerahasiaan akan terjaga dengan baik, agar pemungutan suara benar-benar terjaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip dalam Pemilu, kata Ketua KIP Aceh Tenggara. Safri Desky mengakhiri penjelasanya. (Dinni)