Humbahas | suaraburuhnasional.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Bawaslu Humbahas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder Pengembangan Strategis Kelembagaan dalam Rangka Pemilu 2024, di Grand Maju Hotel, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (7/2/2024).
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu STh yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elfrida Purba SSos MAP dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar hubungan atau pola kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik, apabila ada koreksi nantinya akan kami jadikan evaluasi ke depan, untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu,”ujar Elfrida.
Jika ada informasi pelanggaran Pemilu, sebaiknya disampaikan melalui format laporan, sebab ada beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu, seperti pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dilakukan KPU, pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah, serta pelanggaran pidana Pemilu.
Sekretariat Bawaslu Humbahas, Drs. Robinson Hasugian mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas yang telah memberi bantuan berupa penempatan kantor pemerintah sebagai fasilitas kantor sementara Bawaslu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu dan bantuan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
Bupati Humbahas yang diwakili Pj Sekdakab Humbahas, Christison Rudianto Marbun MPd sebagai nara sumber dalam rakor tersebut mengatakan,”Peranan Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilu 2024”. Berdasarkan pasal 434 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, disebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Christison.
Christison menjelaskan, adapun bantuan dan fasilitas, antara lain penugasan personil sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih pemula untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Dalam rangka pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menerbitkan Keputusan Bupati Humbahas Nomor 166 Tahun 2023 tentang pembentukan tim monitoring pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Humbahas, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas 2024, ujar Christison.
Lebih lanjut Christison menjelaskan, pembentukan tim yang bertugas untuk berkoordinasi dengan Camat dan PPK dalam rangka memonitoring kelengkapan logistik dan pembuatan TPS di sepuluh kecamatan dan menghimpun hasil perolehan suara sementara dari kecamatan dan melaporkan kepada posko monitoring.
Untuk mengantisipasi kerawanan dalam Pemilu, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menerbitkan surat edaran Bupati Humbahas Nomor 129 Tahun 2024 tentang himbauan netralisasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tutup Christison. (Jm)