Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Terkait adanya pemberitaan di media ini dengan judul “Proses Pencarian ADD Agar Dipercepat Oknum BPKD Diduga Lakukan Pungli Sebesar Dua Juta Rupiah Perdesa”. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. membantah dirinya maupun stafnya tidak pernah lakukan hal tersebut seperti yang dituding oleh salah satu Pengulu.
Dengan adanya terbit pemberitaan di media ini dengan judul Proses pencarian ADD Agar Dipercepat Oknum BPKD Diduga Lakukan Pungli Sebesar Dua Juta Rupiah Perdesa. Pada hari Senin (12/3/2024). Dalam pemberitaan tersebut salah satu Pengulu (Kepala Desa) yang tidak ingin jati dirinya dipublikasikan kepada awak media mengatakan, agar proses pencarian Anggaran Dana Desa tahap pertama dipercepat maka harus mau memberi uang pelicin kepada oknum pegawai BPKD inisial DN sebesar lebih kurang dua juta rupiah.
Kata Pengulu itu lebih lanjut jika tidak mau memberikan uang pelicin kepada oknum BPKD inisial DN maka berkas administrasi selalu saja ada yang salah sehingga kita bolak balik memperbaiki administrasi. Saat administrasi sudah benar berkas kita tidak diajukan kepada bendahara pembayaran. Jika Pengulu sudah membayar kepada oknum BPKD inisial DN maka berkas administrasi permohonan pencarian lancar seperti jalan tol.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp Senin malam (12/3/2024), mengatakan atas berita ini mohon beritahu siapa kepala desa yang menyatakan biaya 2 juta untuk mengurus dana desa tersebut. Kata Syukur Karo Karo lebih lanjut menjelaskan sehingga saya bisa melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas hal tersebut. Sehingga kedepan lebih baik dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
Saya selaku Plt Kepala BPKD menyatakan membantah bahwa dirinya maupun stafnya tidak ada melakukan pungutan liar (pungli) agar proses pencarian Anggaran Dana Desa tahap pertama dipercepat. Tegas Muhammad Syukur Karo Karo kepada wartawan media ini.
Terkait dengan banyaknya dokumen yang kurang dan salah dalam proses upload data DD ke aplikasi Omspan, itu disebabkan bahwa adanya verifikasi yang berlapis dalam aplikasi Omspan dari Kantor KPPN Kutacane secara aplikasi. Kedepan, kita akan usahan kasus salah data itu bisa diantisifasi sehingga tidak terjadi dan terulang lagi. Pungkas Syukur Karo Karo mengakhiri. (Dinni)