Medan | suaraburuhnasional.com – Terkait kasus pengiriman narkoba jenis sabu melalui jalur penerbangan yang akan dibawa ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali digagalkan Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Kuala Namu dari seorang calon penumpang, Ketua Umum Cakra Tri Matra, Toni Tan, SH., MH, mengapresi atas penangakapan penyelundupan tersebut.Minggu, (17/3/2024) sekitar pukul 05:30 Wib.
Calon penumpang pesawat yang ditangkap berinisial, MSM (36), warga Jalan Lembah Raya Kelurahan Tangkerang Raya Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dari dalam koper warna hitam miliknya, ditemukan 4 bungkusan transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 1.011 gram atau 1,01 Kg.
Informasi diperoleh dari sumber, di saat,”MSM”yang merupakan calon penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6881 tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan akan melanjutkan perjalanan dengan pesawat Batik Air ID-6722 tujuan Kendari, menjalani pemeriksaan di SCP (Security Chek Point) Maint Entrance.
Petugas Avsec yang mengoperasikan mesin X-Ray melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper hitam berisi pakaiannya. Curiga, MSM dibawa untuk melakukan pemeriksaan secara manual dan ditemukan 4 bungkusan sabu di dalam lipatan pakaiannya.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang calon penumpang yang diamankan karena diduga membawa barang terlarang yang disimpan di dalam koper barang bawaannya. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, MSM bersama barang bawaannya diserahkan ke personel Polda Sumut. (Tim)