Medan | suaraburuhnasional.com – Menyikapi semua aspirasi 19 orang karyawan yang menjadi korban dari PT. Pagoda Mas yang bergerak di bidang perbengkelan, dan menjadi sengketa hukum baik di sisi BPJS, dan kewajiban dari perusahaan yang dirasa belum memenuhi hak atas 19 karyawan tersebut. Sabtu (16/3/2024)
Kepada awak media dari sumber yang dapat dipercaya menuturkan adanya dugaan PT. Pagoda Mas dengan adanya laporan karyawan tentang kriminalisasi terhadap pekerja selama 2 tahun lamanya LP di Polrestabes Medan belum juga ada titik terang, dan seolah di peti es kan atas laporan tersebut,”kata sumber yang indentitasnya tidak ingin dipublikasikan.
Terkait hal ini dirasa perlu investigasi turun lapangan untuk mengumpulkan data-data serta bukti-bukti yang menyangkut perlakuan kriminalisasi karyawan PT. Pagoda Mas. Hal ini dengan adanya laporan dan juga telah digelar pertemuan dengan komisi 2 DPRD Kota Medan, hingga disnaker provinsi, namun hingga kini belum berjalan dengan harapan dan hak para karyawan,”tambah sumber.
Sementara itu, wawancara yang lakukan terhadap berapa karyawan serta bukti-bukti yang dikumpulkan dari karyawan tersebut, salah satunya bernama Hendro. Dimana Hendro menjelaskan untuk pertama kali Hendro bekerja di PT. Pagoda Mas menjabat sebagai HRD.
Hal ini menurut Hendro saat menjabat HRD, menjelaskan tentang telah mengetahui penyimpangan atas potongan gaji untuk dana BPJS. Dimana pekerja tersebut yang dilakukan dan dijalankan oleh keponakan dari pemilik PT. Pagoda Mas berinisial “Pho Hong Ho”,ucapnya lagi. Lanjut Hendro, penyimpangan tersebut adalah penambahan biaya yang menjadi kewajiban karyawan membayar BPJS setiap bulannya berbeda-beda biayanya, ditambah jumlahnya berbeda-beda.
“Awalnya Hendro juga bertanya kenapa berbeda angka yang dibayar karyawan berbeda dengan pembayaran bulan yang seharusnya dibayar karyawan ke BPJS, dan jawaban dari Pak Aho. Karyawan tidak pandai hitung, dan jawaban pak Aho udah benar itu,”terang Aho kepada Hendro saat itu.
Hal ini sebagai pekerja, Hendro tidak berani membantah karena dia hanya sebagai karyawan, makanya hendro selaku HRD, mengikuti perkataan bos, dan pekerja Hendro sebagai HRD, hanya menerima rekapan BPJS yang telah dibuat oleh atasanya Aho, keponakan dari PT. Pagoda Mas,”lanjut Hendro m
“Sesuai jabatan kerja yang diemban Hendro, kemudian melaporkan angka untuk pembayaran ke BPJS karyawan, dirasa adanya tidak adanya kejelasan perusahaan tempat ia bekerja, atas kisruh hak karyawan yang tak kunjung selesai, maka dari itu Hendro, memberikan kuasa dan pendampingan hukum kepada Ketum Cakra Tri Matra Baradmil, Toni Tan, SH, MH, saat menerima laporan tersebut, atas 19 hak karyawan perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Ketum Cakra dan juga selalu pengacara,Toni Tan, SH., MH, akan segera mengambil langkah hukum, baik laporan polisi di Polrestabes Medan, yang sudah 2 tahun lamanya belum juga ada tindakan hukum, meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum, untuk segera memproses kasus ini, dan menangkan Aho atas dugaan penggelapan dan penipuan 19 hak karyawan saat bekerja, “terang Ketum Cakra Toni Tan, SH.,MH.
Sementara itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, melalui pesan singkat whatsapp, belum memberikan jawaban. (Tim)