Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi Yusuf M Teben minta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Kutacane dan Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dugaan pungli terkait proses pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya salah satu Pengulu (Kepala Desa) yang tidak ingin jati dirinya dipublikasikan kepada awak media mengatakan proses pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama agar dipercepat oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara para Pengulu harus memberi uang pelicin kepada oknum pegawai BPKD inisial DN berkisar kurang lebih Rp. 2. 000.000.(Dua Juta Rupiah) Perdesa.
Kata Pengulu itu lebih lanjut jika tidak mau memberikan uang pelicin kepada oknum BPKD inisial DN maka berkas administrasi selalu saja ada yang salah sehingga kita bolak balik memperbaiki administrasi. Saat administrasi Sudah benar. Maka dengan berbagai cara dipersulit, dengan alasan kasi lagi luar daerah, Kepala belum masuk lah bahkan berkas kita tidak diajukan untuk proses pencarian.
Jika Pengulu sudah membayar kepada oknum BPKD inisial DN maka berkas administrasi permohonan pencarian lancar seperti jalan tol. Jikapun ada salah berkas administrasi maka langsung diperbaiki secapat mungkin apalagi Pengulu sudah memberi panjar. Uang yang disetor ke oknum pegawai BPKD inisial DN setelah dana ADD masuk ke rekening desa. Ungkap Pengulu tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp Senin malam (12/3/24) mengatakan, bahwa saya selalu Plt Kepala BPKD Aceh Tenggara membantah bahwa dirinya maupun stafnya tidak ada melakukan pungutan liar (pungli) agar proses pencarian Anggaran Dana Desa tahap pertama dipercepat.
Kata Syukur Selamat Karo Karo Atas berita ini mohon beritahu siapa kepala desa yang menyatakan biaya 2 juta untuk mengurus dana desa tersebut. Sehingga saya bisa melakukan evaluasi dan tindak lanjut atas hal tersebut. Sehingga kedepan lebih baik dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.
Terkait dengan banyaknya dokumen yang kurang dan salah dalam proses upload data DD ke Aplikasi Omspan, itu disebabkan bahwa adanya verifikasi yg berlapis dalam aplikasi Omspan dari Kantor KPPN Kutacane secara aplikasi. Kedepan, kita akan usahan kasus salah data itu bisa diantisifasi sehingga tidak terjadi dan terulang lagi. Pungkas Syukur Karo Karo mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh Yusuf M Teben melalui selulernya Selasa (19/3/2024) mengatakan, pemberantasan pungli di BPKD salah satu program prioritas Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si. Namun sayangnya isu dugaan pungli pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) masih saja mencuat.
Kata Yusuf M Teben lebih lanjut menjelaskan, artinya program prioritas Penjabat Bupati Aceh Tenggara masih berjalan di tempat “belum membuahkan hasil” jika kita kalkulasi kan besarnya nilai pungli pada pencairan anggaran dana desa setiap tahap 2 juta dikali 385 desa kurang lebih jumlahnya mencapai 770 Juta. Kita ketahui bersama dana desa dalam satu tahun pencairan ada 3 tahap. Artinya 770 juta dikali 3 jumlah nya lebih kurang 2,3 Miliar.
Untuk itu kita minta APH khususnya Kejaksaan Negeri Kutacane dan Polres Aceh Tenggara agar bersunguh sungguh melakukan penyelidikan dugaan pungli proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) pada BPKD Aceh Tenggara. Karena disini ada dua versi salah satu Pengulu menyebutkan adanya dugaan pungli terkait proses pencairan Anggaran Dana Desa ADD tahap pertama yang dilakukan oleh oknum pegawai BPKD inisial DN. Ungkap Yusuf M Teben.
Dilain versi Syukur Selamat Karo Karo selaku Plt Kepala BPKD dengan tegas dirinya dan juga stafnya membantah bahwa tidak ada melakukan pungli terkait proses pencairan anggaran dana desa. Karena adanya dua versi menjadi tantangan khusus bagi APH untuk wilayah hukum Aceh Tenggara membuktikan siapa yang sesungguhnya benar. Jika APH tidak mampu mengungkap persoalan ini dikhawatirkan rasa percaya masyarakat kepada APH hilang. Tegas Yusuf M Teben mengakhiri keteranganya. (Dinni)