Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Ketua LSM LIRA Fazriansyah yang dilaporkan Plt Pengulu Lawe Kongker Hilir Gani Suhut Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara menuding memasuki rumah tanpa izin. Fazriansyah masuk rumah didampingi oleh Kepala Dusun dan masyarakat setempat. Tidak benar jika kami masuk rumah Plt Pengulu tanpa izin.
Dilaporkan oleh Plt Pengulu Lawe Kongker Hilir Gani Suhut dengan tuduhan memasuki rumah yang ditempatinya tanpa izin . Berdasarkan hal tersebut Gani melaporkan Ketua/Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara kepada Polres Aceh Tenggara Kamis 7/3/24 dengan nomor laporan polisi : Reg/34/III/RES. 1. 24./2024. Sebagai Terlapor Ketua/Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah & Cs.
Menangagapi tentang pemberitaan dimedia masa dan Laporan polisi
Fazriansyah Ketua/Bupati LSM LIRA Kab. Aceh Tenggara merasa terkejut dengan isi pemberitaan di media yang beredar bahwasanya saya Fazriansyah & Cs beserta Pengurus LSM LIRA masuk ke rumah Gani Suhut Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir tanpa Izin dari pemilik rumah.
Fazriansyah lebih lanjut menjelaskan, Kami terangkan bahwa saya beserta anggota pengurus LSM LIRA datang melakukan investigasi lapangan ke Desa Lawe Kongker Hilir atas laporan masyarakat tentang Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa Tahun 2023. Atas dasar Laporan tersebut kita melakukan komfirmasi kepada Kepala Desa dan dengan tindak lanjut lapangan untuk mengecek apakah betul sesuai seperti yang dijelaskan oleh Plt Kepala Desa tersebut.
Dan tentunya sesuai keterangan Masyarakat barang- barang seperti alat PKK dan pengadaan alat Posyandu itu terletak di Puskesdes Desa Lawe Kongkir Hilir yang mana Poskesdes tersebut ditempati oleh Plt Kepala Desa.
Kita LSM LIRA sesuai dengan Standar Oprerasional Prosedur (SOP) lembaga yang kita pimpin ketika turun melakukan investigasi lapangan kita wajib menunjukan Surat Tugas beserta kartu tanda Anggota LSM LIRA serta meminta izin, kita didampingi oleh Kepala Dusun dan masyarakat serta Istri dari Plt Kepala Desa tersebut. Ungkap Fazriansyah.
Ketika kita datang ke Puskesdes tersebut posisi pintu tertutup rapat dan terkunci, kita meminta izin masuk ke dalam Puskesdes tersebut untuk mengecek dan mengambil dokumentasi dan istri Plt Kepala Desa membuka pintu disaksikan oleh Kepala Dusun serta masyarakat Desa Lawe Kongkir Hilir dan kita dipersilahkan masuk dalam Puskesdes dengan Kepala Dusun beserta masyarakat. Ujar Fazriansyah.
Setelah foto dokumentasi dan vidio ketika melakukan kegiatan di dalam Puskesdes tersebut. Rumah yang dimaksut dalam laporan tersebut bukan rumah pribadinya namun itu adalah Puskesdes (aset desa). Namun ketika kita berkunjung ke Puskesdes yang ditempati oleh Gani Suhut Plt Kepala Desa Lawe Kongker Hilir kami mendapatkan Puskesdes tersebut tidak memiliki KWH meteran listrik (mencuri arus listrik). Sebut Fazriansyah.
Maka kami meminta kepada PT.PLN Persero Cabang Kutacane untuk menidaklanjuti temuan kita tersebut.
Kami merasa Plt Kepala Desa Lawe Kongkir Hilir keliru menuduh saya (Fazri) dan Cs masuk tanpa izin dan tidak beretika dan sampai melaporkan saya (Fazri dan Cs) ke pihak Kepolisian. Jelas Fazriansyah.
Saya beserta anggota siap menghadapi dan menjalankan proses hukum nantinya dan perlu diketahui laporan Plt Kepala Desa tersebut adalah delik aduan, maka pelapor harus mampu membuktikan di hadapan hukum, apabila pelapor tidak mampu membuktikan maka bisa dilaporkan balik karena telah melakukan pencemaran nama baik, baik itu pribadi saya dan Lembaga Berbadan Hukum. Jelas Fazriansyah
Maka Kami LSM LIRA (terlapor) mendorong pihak kepolisian segera memproses laporan saudara Gani tersebut agar memperjelas kedudukan hukum yang dilaporkan. Maka kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja apalagi Pejabat Publik jangan terlalu gegabah menyimpulkan tanpa dasar hukum yang cukup untuk melakukan tindakan yang mana tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri nantinya. Ujar Fazriansyah.
Kita tegaskan jangan terlalu alergi ketika menghadapi rekan – rekan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan rekan – rekan wartawan ketika melakukan tugas sesuai pokok dan fungsinya yang dilindungi Undang -Undang dan peraturan yang berlaku. Jelas Fazriansyah.
Menanggapi komentar dari M. Saleh Selian dalam pemberitaan media, memang benar LSM LIRA bukan bahagian dari LIRA, dari tulisannya saja sudah jelas ada perbedaan dan masyarakat Aceh Tenggara khususnya juga sudah tahu LSM LIRA yang saya pimpin bergerak di bidang Lembaga Swadaya Masyarakat. Pungkas Fazriansyah
Tetapi kalau LIRA yang dipimpin oleh M. Saleh Selian kita tidak tahu bergerak di bidang apa?. Mungkin bergerak dibidang yayasan yatim atau yang lainnya kita tidak tahu dan kami pertegas LSM LIRA Jelas Kepengurusannya, Anggota LSM LIRA jelas orangnya bukan hanya numpang nama saja tidak jelas orangnya seperti mereka. Tegas Fazriansyah mengakhiri. (Dinni)