Medan | suaraburuhnasional.com – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M. Rizki Nugraha SE, kembali mengingatkan masyarakat Kota Medan agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit ataupun drainase, terlebih-lebih membuang sampah ke sungai.
Pasalnya mulai tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan sanksi berupa denda dan atau kurungan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal itu disampaikan Rizki Nugraha saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Komplek Taman Setia Budi Indah, Blok PP, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/4/2024).
“Sebagaimana yang ditegaskan di Pasal 32 Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, bahwa setiap orang membuang sampah sembarangan dikenakan. sanksi berupa denda Rp10.000.000 dan atau tiga bulan kurungan,” ucap Rizki.
Oleh sebab itu, dihadapan ratusan konstituennya, Rizki yang kini duduk sebagai Anggota Komisi III DPRD Medan itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Sebab, ada sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam membuang sampah,” ujarnya.
Dijelaskan Rizki, selain pemeritah, di dalam Perda No.6 tahun 2015 ini juga diatur tentang hak dan tanggungjawab masyarakat atas kebersihan lingkungan. Karenanya seluruh warga Kota Medan diminta untuk berhati-hati dan disiplin dalam membuang sampah, sebab ada sanksi yang menanti bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. “Jangan sampai kita kena sanksi denda atau kurungan hanya karena ketidakpedulian dengan membuang sampah sembarangan,”jelasnya.
Rizki juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam mendukung seluruh program Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Salah satunya, dengan merubah perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya. “Perlu adanya peran serta masyarakat untuk bekerjasama menjaga kebersihan lingkungan tersebut. Tanpa adanya peran serta masyarakat, apapun usaha dalam menciptakan kebersihan tetap akan sia-sia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda No.6 Tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB ini juga diterapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya, baik itu sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda. Seperti yang disebut dalam BAB XVI, pasal (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (PM)