Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta seluruh petugas Puskesmas di Kota Medan tidak mempersulit birokrasi pelayanan kesehatan bagi warga prasejahtera. Namun, petugas harus memberikan solusi hingga pasien mendapat pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada penolakan hingga pasien tidak mendapat pelayanan kesehatan dengan alasan Faskes atau rujukan. Tetap petugas harus membantu dan mengarahkan sampai ada solusi hingga pasien dirawat dengan baik,” ujar Hasyim SE saat acara sosialisasi Perda (Sosper) sesi 2 ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di AR Hakim Gg Bakung, Kelurahan Tegal Sari 1, Medan Area, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Hasyim, terkait rujukan pasien, pihak Puskesmas harus mempermudah, begitu juga domisili pasien terdekat dengan Puskesmas, bukan karena wilayah pemerintahan sesuai KTP. “Pasien harus ditolong, bila perlu tuntun dan atar pasien hingga mendapat pelayanan kesehatan,” ujar Hasyim.
\
Begitu juga pihak RS, diharapkan tidak ada yang menolak pasien untuk berobat atau rawat inap dengan alasan kamar penuh. “Pihak rumah sakit harus mengakomodir dan jika memang benar penuh, harus memfasilitasi ke Rumah Sakit lain. Kita minta Dinas Kesehatan harus menerapkan hal itu dan jika terbukti ada yang melanggar harus ditindak tegas,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Medan ini.
Disampaikan Hasyim yang saat ini lolos ke DPRD Sumut periode 2024-2029, Pemko Medan dan DPRD telah komitmen menerapkan palayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat prasejahrerah melalui program UHC JKMB. “Progran itu merupakan implementasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat. Dalam Perda diatur agar masyarakat dan Pemerintah memiliki hak dan kewajiban guna mendapatkan kesehatan. Maka kalau ada Puskesmas dan RS yang tidak memberikan pelayanan kesehatan supaya laporkan saja,” pinta Hasyim.
Kepada Dinas Kesehatan Kota Medan diharapkan terus melakukan pengawasan bagi Puskesmas dan RS yang memberikan pelayanan buruk. Dan bagi yang terbukti supaya ditindak tegas. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (PM)