Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Telah terjadi PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries yang beralamat di Jalan Sei Blumai Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang melakukan PHK tanpa alasan yang jelas, dan ironisnya tata cara pihak perusahaan melakukan PHK massal dalam pelaksanaannya menunjuk pihak ketiga atau perpanjangan tangannya
Dari informasi yang diperolah media online suaraburuhnasional.com mendapati, bahwa pihak ketiga atau kuasa dari perusahaan dalam mem-PHK massal tersebut, diawali dari pemanggilan secara bertahap dan pihak ketiga atau kuasa dari perusahaan memberikan tawaran kepada Pekerja/Buruh Tetap (PKWTT) menjadi Pekerja/Buruh Kontrak (PKWT) melalui peran dari Perusahaan Biro Jasa
Yang lebih ironisnya lagi pihak ketiga atau kuasa perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries, hanya menawarkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 20.000.000. (dua puluh juta) kepada pekerja/buruh yang mau mengakhiri hubungan kerjanya dengan PT. Samawood Utama Work Industries dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun lebih, dan akan dikontrak sebagai buruh kontrak dan beralih status kerjanya keperusahaan Biro Jasa
Terkait hal tersebut, Rintang Berutu Ketua Umum SBMI Merdeka menyampaikan, bahwa Perusahaan PT Samawood Utama Work Industries Tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh tingkat basis atau serikat pekerja/serikat buruh yang ada di dalam perusahaan, sekaligus pihak perusahaan juga tidak melakukan upaya berunding dengan 4 (empat) serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan, sehingga terkesan pihak perusahaan maupun kuasa atau pihak ketiganya, tidak menghargai keberadaan serikat pekerja/serikat buruh yang resmi di tingkat perusahaan, sekaligus Rintang Berutu SH juga mengatakan pihak perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries telah mengabaikan dan tidak mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan
Dan katanya lagi, kami telah menyurati pihak perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries dan Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang serta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dengan cara melakukan penolakan dari PHK massal tersebut disertai dengan tuntutan-tuntutannya
Adapun tuntutanya yakni, 1. Menolak keras PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries, 2. Menolak keras peralihan status pekerja/buruh dari PKWTT menjadi PKWT apapun alasannya, 3. Meminta kepada pihak management PT. Samawood Utama Work Industries untuk menghargai dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan penyelesaian masalah, 4. Meminta perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai Pedoman dalam menyelesaikan Permasalahan diperusahaan, 5. Mendesak pemerintah kabupaten Deli Serdang dan Propinsi Sumatera Utara untuk menghentikan PHK massal di PT. Samawood Utama Work Industries
Di dalam surat penolakan PHK massal yang ditandatangani oleh Suhib Nurido – Sekretaris Jendral SBMI Independen, Muhammad Sahrum Ketua F.SP.KAHUT IND-KSPSI atuc, Rintang Berutu SH dan Hera Yunita SH juga memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi tuntutan, maka, dianggap perusahaan menutup pintu dialog dan gagalnya perundingan dan oleh karena itu 4 (empat) Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, menurut sumber informasi dari kalangan Pekerja/Buruh yang terkena PHK massal dan tidak mau menyebutkan nama, mengatakan bahwa pihak ketiga atau kuasa perusahaan dumaksud adalah katanya diduga yang juga dekat dan atau dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga, hal ini yang membuatnya heran dan sangat menyesalkan kalau benar itu. Terkait informasi tersebut wartawan suaraburuhnasional.com akan menelusuri kebenarannya, setelah didapat informasi sebenarnya akan diberitakan selanjutnya. (MS)