dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jabar | suaraburuhnasional.com – Sejumlah petani di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur mengaku benih padi dari PPL yang ditanam pada musim tanam (MT) satu di tahun ini tidak berkualitas baik. Pasalnya, pertumbuhan batang padi tidak merata serta buahnya menguning tidak dalam waktu bersamaan.
Kondisi serupa dialami petani penggarap di UPTD Balai Benih Padi dan Palawija Distan Jawa Barat, dimana hasil panen dari lahan puluhan hektar gagal tidak layak dijadikan benih lantaran tidak lulus uji lab dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSTPH), tersiar kabar padi TL tersebut dibeli oleh tengkulak juga pihak penangkar alias produsen.
Kondisi tersebut menuai tanggapan Rudi Wilson dari Lembaga Pemerhati Pertanian di Bandung Barat belum lama ini, menurutnya, benih merupakan awal kegiatan budidaya tanaman, di mana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. karenanya, benih yang diedarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan mutu benih dilaksanakan dari saat sebelum tanam sampai dengan pasca panen dan selama benih tersebut diperdagangkan. Hal demikian dilakukan guna melindungi konsumen dari perolehan benih yang tidak benar baik varietas maupun mutunya.
Dari persoalan benih yang dinilai oleh petani berkualitas tidak sempurna tersebut, tak ayal menuai krisis ketidak percayaan sejumlah petani pada produsen benih juga terhadap kinerja pihak BPSBTPH Wilayah 1 Cianjur, kondisi dimaksud terjadi lantaran terindikasi adanya benih yang beredar di lapangan tanpa melalui proses sertifikasi, Tansyah Abadi selaku Kepala BPSBTPH setempat tidak berhasil dimintai tanggapannya, lantaran menurut Lina bagian laboratorium Tansyah lagi ke lapangan.
indikasi adanya peredaran benih liar di tengah masyarakat sulit ditepis oleh pelaku dari oknum produsen benih maupun otoritas yang patut diduga terlibat di dalamnya, pasalnya, Uking salah seorang tengkulak warga Desa Sukaratu pada suaraburuhnasional.com mengaku lebih dari 80 ton gabah kering telah dipasok pada pihak penangkar benih, Uking memperoleh padi sebanyak itu menurutnya diperoleh dari sesama tengkulak juga petani di sekitar Bojongpicung.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Topan Nugraha angkat bicara turut mengomentari dugaan adanya penyedia bahan tanam tidak bermutu, dan atau tidak bersertifikasi. menurutnya, setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu,tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun. serta denda paling banyak 3 milyar sebagaimana yang tertuang pada UU No: 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan. (Kamal/Asep)






