Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Sehubungan dengan telah disahkannya UU Desa yaitu UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun yang mengemuka terkait hal tersebut dan menjadi perhatian masyarakat, serta khususnya para Kades (Keuchik/Penghulu/Reje/Datok) di Provinsi Aceh adalah prihal penambahan masa jabatan Kepala Desa (Keuchik) dan Badan Perwakilan Desa (Tuha Peuet/BPK) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pada dasarnya keucik di Aceh terkait penambahan masa jabtan 8 tahun tidaklah menjadi perhatian utama, mengingat bagi Keuchik di Aceh persoalan masa jabatan adalah soal amanah yang tentu memiliki konsekwensi karena harus dipertanggungjawabkan baik dihadapan manusia maupun dihadapan Allah SWT.
Oleh sebab itu persoalan masa jabatan menurutnya bukan menjadi tujuan utama perjuangan para Keuchik di Aceh, yang dipelopori oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dibawah komandoi DPD APDESI Provinsi Aceh, yang menekankan pada tuntutan yaitu bagaimana melalui status keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang Undang Pemerintah Aceh, Gampong bisa sejahtera, dimana selama ini belum dirasakan.
Juanhar, S.Ab selaku Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Aceh, dalam suatu kesempatan di Banda Aceh mengatakan bahwa Apdesi Provinsi Aceh tidak terlalu focus terhadap issu masa jabatan, tetapi Keuchik melalui Apdesi Aceh lebih menekankan bagaimana dengaan status keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh dan juga adanya UUPA, masyarakat Gampong di Aceh bisa sejahtera.
Selanjutnya sebagaimana yang dikatankan O Juanhar, S.Ab, bahwa Pimpinan DPRA juga melalui Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan Ramud, telah menegaskan bahwa DPRA siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi para Keuchik se-Provinsi Aceh terkait perubahan UU Desa dan Revisi UU PA, yang mana pernyataan Yahdi Hasaan Ramud disampaikan pada kesempatan audiensi yang dilakukan dengan DPD dan DPC Apdesi se-Provinsi Aceh pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 di ruangan Bamus gedung DPRA.
Dalam kesempatan tersebut langsung dipimpin oleh beliau selaku Sekretaris Komisi I DPRA didampingi Khudri, S.Ag, MA Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan. Melanjutkan wawancara, masih menurut Juanhar, S.Ab, visi gampong sejahtera akan dapat terwujud apabila status Keistimewaan Provinsi Aceh dan optimalisasi UUPA sebagai pranata hukum yang menampung aspirasi /kepentingan gampong dalam arti luas maka visi tersebut akan terwujud.
Tetapi sebaliknya perwujudan Gampong Sejahtera tidak mungkin tercapai jika gagasan ideal ini tidak termaktup dalam UUPA, oleh sebab itu melalui momentum revisi UUPA yang sudah bergulir selama 2 tahun di Badan Legislasi DPR RI dengan status prolegnas prioritas adalah kesempatan emas bagi rakyat Aceh untuk terwujudnya cita cita Gampong Sejahtera.
Untuk memastikan Aspirasi tersebut, masih menurut Juanhar, S.Ab, DPD Apdesi Aceh akan mengawal revisi UUPA yang dilaksanakan oleh sebuah Tim Kerja (Timja) Apdesi ACEH yang dipimpin langsung oleh Fachrul Razi selaku Ketua Dewan Penasehat DPD Apdesi Provinsi Aceh.
Tujuan utama dari kegiatan pengawalan Revisi UUPA ini adalah untuk memastikan bahwa harkat dan martabat Aceh itu masih diakui dengan diakomodirnya klausul yang dapat menguatkan kewenangan dan kapasitas pemerintahan gampong, Sehingga UU PA yang baru nanti bisa hadir untuk mewujudkan Gampong di Aceh Sejahtera.
Memang sudah waktunya Gampong di Aceh menerima berkah atas status keistimewannya, namun untuk mencpai tujuan tersebut maka ada 2 (dua) hal pokok yang harus diperjuangkan terlebih dahulu masuk dalam revisi UU PA, dimana kedua aspirasi tersebut adalah factor penting dalam upaya membangun Aceh dari Gampong.
Pertama bagaimana gampong di Provinsi Aceh bisa menerima porsi 10 % dari anggaran otonomi khusus (otsus) Aceh, sehingga anggaran tersebut dapat memperkuat postur APBDes Gampong di Aceh. Ke dua bagaimana investor yang berusaha di wilayah gampong di Aceh, tidak saja menerima bantuan berupa dana CSR (Corporate Social Responsibility) tetapi sudah seharunya setiap investasi harus menyisihkan sebagian keuntungan investasinya untuk kesejahteraan Gampong yaitu sebesar 5% sebagai bagian dari profit resourses atau kompensasi atas sumber daya (hak wilayah gampong).
Sehingga setiap Gampong yang dipastikan bersinggungan langsung dengan kegiatan investasi, bukan hanya menerima dampak negatif dari kegiatan investasi tersebut tetapi juga harus bisa menerima manfaat positif untuk kesejahteraan masyarakat gampong.
Masih menurut Sekretaris DPD Apdesi Provisni Aceh ini, sebelum menutup pembicarannya dengan media ini, beliau juga sekali lagi menegaskan bahwa terkait masa jabatan Keuchik/Tuha Peuet, bukanlah menjadi tujuan utama kendati Aceh memiliki UU PA sebagai UU lex spesialis.
Oleh karena itu terkait masa jabatan sepenuhnya kami serahkan kepaada DPRA dan DPR RI. Apdesi Aceh lebih mengedepankan bagaimana melalui revisi UUPA dapat mengakomodir dua gagasan tersebut diatas yaitu tentang porsi pembagian dana otsus 10% untuk Gampong dan komitmen investasi sebesar 5 % (profit resourses) untuk Gampong atas investasi, agar dapat ditampung dalam inventarisasi masalah revisi (DIM) UU PA, Sementara persoalan masa jabatan keuchik.
“Sepenuhnya kami serahkan kepada wakil Rakyat di DPRA dan DPR RI, boleh di tetap 6 tahun atau pun 8 tahun bahkan 10 tahun, DPD APDESI menyerahkan sepenuhnya kepada para wakil rakyat baik yang ada di DPRA maupun di DPR RI,” demikian Juanhar, S.Ab menutup pembicaannya sambil tersenyum, saat ditemui di salah satu kedai kopi di kota Banda Aceh yang didamping juga oleh Muslem Ketua DPC Adpsei Aceh Besar dan Muslim SKD Ketua DPC Apdesi Aceh Tenggara. (Didit)