dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Medan | suaraburuhnasional.com – Dalam rangka mencari data dan informasi sekaligus nantinya bisa menemukan jalan keluar yang terbaik dari peristiwa PHK massal sekaligus buruh/karyawan tetap dirubah menjadi buruh kontrak di PT. Samawood Utama Work Industries.
Maka untuk itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut telah mengundang para pihak seperti pengusaha PT. Samawood Utama Work Industries, dan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Samawood Utama Work Industries serta Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang pada Kamis, 16 Mei 2024, namun ironisnya undangan tersebut malah tidak dihadiri oleh pengusaha. Namun begitu, walaupun dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pengusaha PT. Samawood Utama Work Industries, pertemuan itu tetap juga dilaksanakan oleh Kadis Ketenagakerjaan Sumut.
Dari adanya 5 (lima) tuntutan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Samawood Utama Work Industries, seperti, 1.Menolak keras PHK massal di PT.Sawood Utama Works Industries, 2.Menolak keras peralihan status buruh dari PKWTT menjadi PKWT apapun alasannya, 3.Meminta management PT.Samawood Utama Utama Works Industries untuk menghargai dan melibatkan SP/SB ( Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan penyelesaian masalah, 4.Meminta perusahaan PT. Samawood Utama Works Industries untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan, 5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan PHK massal di PT. Samawood Utama Works Industries.
Selain hal tersebut, Suhib Nurido selaku Sekjen SBMI Independen menyatakan sangat mengherankan dari sikap pengusaha yang terindikasi tidak lagi mematuhi aturan dan peraturan serta Undang-undang semua sepertinya dilanggar atau ditabrak, sampai-sampai dikatakannya dari 4 (empat) Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PHK tanpa ada faktor kesalahan, sementara pengurus-pengurus yang di PHK tersebut sedang menjalankan tugasnya untuk membela para anggotanya dan dalam keadaan menyampaikan aspirasi kepada pengusaha
Lain lagi yang disampaikan Rintang Berutu, SH dari SBMI Merdeka yang menyatakan sangat heran dan belum pernah pengusaha PT. Samawood Utama Work Industries senekat seperti sekarang ini mem-PHK pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang menjalankan fungsinya untuk membela para anggotanya, dan sangat disayangkan pada saat ini katanya ada pihak ketiga atau dari biro jasa yang terindikasi mempengaruhi jalannya perusahaan yang selama ini sudah baik dan damai
Terindikasi dari pihak ketiga ingin menciptakan suasana yang keruh sehingga seolah-olah pekerja/buruh yang perusahaan, secara tegas dinyatakannya selama ini pengusaha selalu damai dan tidak ragu untuk berunding kepada Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang ada di perusahaan
Apalagi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB juga masih aktif sampai tahun 2025, baik dan bagus pula diatur tentang hak dan kewajiban pekerja/buruh maupun pengusaha. Tetapi, secara mendadak pada saat ini pengusaha tidak lagi mematuhi dari isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Kenapa seperti ini pengusahanya, ada apa di balik semuanya ini.
Sementara itu, Muhammad Sahrum dari F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc menyatakan di dalam pertemuan tersebut menyebutkan dari tata cara di PHK nya 4 (empat) pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. Samawood Utama Work Industries yang sedang membela dan memperjuangkan nasib para anggotanya.
Jelas pengusahanya tidak lagi mematuhi aturan dan peraturan serta Undang-undang Negara Republik Indonesia sekaligus dengan sistem yang ada di perusahaannya, terindikasikan ingin memancing kemarahan dari para pekerja/buruh tetapi tidak akan melayani pancingan atau jebakan dimaksud mengingat banyaknya pengalaman yang terjadi apabila pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sudah benar di jalan aturan dan peraturan tetapi dibuat juga anarkis, maka pekerja/buruh yang akan hancur lebur. Tegasnya.
Selanjutnya Muhammad Sahrum juga menyatakan contoh undangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut pada hari Kamis, 16 Mei 2024, terindikasi undangan resmi dari pemerintah pun tidak dipatuhi oleh pengusaha, ini juga mengindikasikan banyak hal yang negatif tentang perusahaan, padahal Jelas Ka. Bid HI Dinas Ketenagakerjaan Sumut menyatakan surat undangan sudah disampaikan kepada pengusaha, sekaligus lagi katanya pancingan dan terindikasi jebakan dimaksud agar tidak terus-menerus dibuat, maka, diharapkan bantuan pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Deli Serdang dapat mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum yang akan terjadi, sekaligus dimohonkan juga kepada Polda Sumut juga diharapkan bantuannya untuk tidak terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dari para pekerja/buruh.
Di sisi lain, Muhammad Minan Daulay dari KIKES-KSBSI Menyatakan tidak masuk akal dan tidak dapat diterima alasan PHK yang disebutkan pengusaha, efisiensi dan situasi dari perusahaan yang tidak baik, kenyataannya pada saat ini banyak buruh-buruh kontrak yang masuk dipekerjakan tetapi bukan pekerja/buruh sebenarnya, sementara pekerja/buruh yang ingin bekerja dikumpulkan di kantin perusahaan tidak boleh bekerja sebelum menjawab pertanyaan dari pengusaha, jelas sekali tidak tepat alasan PHK nya tersebut, karena sampai saat ini jumlah yang ter PHK sudah sebanyak 32 orang
Mendengar keterangan-keterangan tersebut, T. M.Yusuf Ketua DPD.KSPSI AGN atuc Sumatera Utara yang ikut hadir dalam pertemuan guna untuk mengawal Federasi SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc, menyampaikan sedikit agak keras dalam pernyataannya, kiranya Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Deli Serdang betul-betul serius dalam menangani kasus yang terjadi di PT. Samawood Utama Work Industries, Karena DPD.KSPSI AGN atuc Sumut akan terus mengawal dari kasus yang terjadi ini
Ketika Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Budi Iswan Sinaga, SSTP menyampaikan bahwa sampai saat ini yang kami ketahui adalah kasus unjuk rasa dan tidak ada kasus PHK yang dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang dan bahkan katanya kami hadir langsung keperusahaan PT. Samawood Utama Work Industries dinyatakan tidak ada unsur managementnya, karena cuti dan sebagainya
Harapan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut kiranya para Aliansi SP/SB di PT. Samawood Utama Work Industries, agar menahan diri dan bersabar, karena akan dengan segera dibuat yang terbaik, sambil juga menyampaikan arahannya kepada Ka. Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang
Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Maulana Abdillah dan Rudiansyah, SBMI Independen Husni Purba dan Fitra, KIKES – KSBSI Wede dan dari SBMI Merdeka Anwar Purba dan Kriswanto dan juga ada ikut pertemuannya dari Intelkam Polda Sumut. Media online suaraburuhnasional.com akan terus memantau dan memberitakan secara tuntas perkembangan dari kasus ini. (Tim)


