Jabar | suaraburuhnasional.com – Sejumlah oknum sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di kabupaten cianjur akhir-akhir ini jadi sorotan para pemerhati pendidikan, pasalnya, telah terjadi gejolak memanas dikalangan para orang tua siswa akibat adanya ragam pungutan di ujung pembelajaran tahun ini.
Adapun pungutan uang untuk pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) juga uang perpisahan kelas 12 berikut wisuda, sehingga perihal pembebanan pada orang tua siswa tersebut berpotensi ditembuskan pada atasannya selaku pihak penanggung jawab pendidikan di tingkat provinsi maupun kementerian pendidikan pusat agar disikapi sesuai ketentuan yang berlaku juga tidak terulang kembali ditahun pembelajaran mendatang.
Para oknum satuan pendidikan disinyalir telah mengkamuflase ketentuan peraturan dengan modus memperalat komite sekolah supaya terkesan legal sebagai sumbangan yang syah, padahal, supaya terhindar dari ancaman delik hukum juga sanksi administratif.
Menurut sumber dari kalangan pengurus MKKS SMK swasta, tak sedikit satuan pendidikan milik pemerintah yang ada di lingkungan KCD wilayah V1 Jabar diduga telah melangsungkan pungutan untuk wisuda dan UKK juga pungutan lainnya pada orang tua siswa, salah satunya adalah SMKN 2 cilaku, sumber menyebut, Siti Maspupah selaku kepala satuan pendidikan tersebut dinilai ceroboh, UKK yang telah dibiayai pemerintah pusat melalui dana BOS malah ambil resiko dibebankan lagi pada orang tua siswa, tak terkecuali pada siswa miskin penerima bansos PIP.
Imas orang tua siswa kls12 pada suaraburuhnasional.com belum lama ini, membenarkan telah membayar biaya untuk anaknya mengikuti pelaksanaan UKK melalui wali kelas, namun penyerahan uang tersebut tidak diberi kwitansi sebagai bukti pembayaran syah, pihak sekolah hanya mengirimkan poto catatan semua siswa yang telah membayar.
Namun media online suaraburuhnasional.com, gagal meminta tanggapan Siti maspupah selaku kepala sekolah, lantaran sewaktu dihubungi, Siti Maspupah menurut bawahannya sedang keluar, juga dihubungi melalui WA tidak ada respon.
Aris Faisal ahli pendidikan juga dosen disalah satu PTS angkat bicara, menurut aris, UKK dimaksud sudah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui BOS, karenanya Marwah pendidikan bisa tercidrai jika pembiayaan UKK dibebankan pada orang tua siswa, apalagi orang tua siswa yang tidak mampu turut dibebani, sangatlah keterlaluan.
Aris menambahkan, coba dilihat halaman 13 poin 3 pada pedoman penyelenggaraan UKK sekolah menengah kejuruan tahun 2023/2024, dimana pedoman UKK tersebut ditanda tangani oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Wardani Sugianto, disitu disebutkan bahwa UKK didanai pemerintah pusat melalui BOS, begitu juga pihak satuan pendidikan atau komite sekolah perlu memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Barat no 97 tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub jabar no 44 tahun 2022 tentang komite sekolah.
Jika merujuk pada Pergub tersebut, menurut Aris, dilingkungan Disdik Jabar dapat dipastikan tidak akan banyak komite sekolah yang telah kadaluarsa alias tidak berwenang lagi melakukan tindakan apapun termasuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua siswa, lantaran masa tugasnya telah habis, seperti komite SMKN 1 Bojongpicung, karenanya, segala tindakan atau aktifitas komite dimaksud terindikasi tidak berpayung hukum, lantaran masa tugasnya telah habis alias SK nya sudah kadaluarsa. (Kamal/Asep)