Dairi | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Unit Pelakasana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan yang dipimpin oleh Manager UP3 Bukit Barisan, Ramses Hutajulu di Ruang Rapat Bupati, Rabu, (29/5/2024).
PKS ini merupakan implementasi dari redesain atau perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Usai penandatanganan, Pj Bupati, Charles Bantjin menyampaikan sinergitas dan kebijakan program dalam meningkatkan optimalisasi layanan kelistrikan antara Pemkab Dairi dan PLN harus selalu optimal.
Disebutkan secara umum rumah masyarakat Dairi sudah teraliri listrik hingga ke desa-desa. “Pada dasarnya rumah warga di Dairi hingga ke desa sudah teraliri listrik. Namun kalau bicara dusun, ya tentu masih banyak yang belum memiliki listrik.
Dijelaskannya, berdasarkan data dari Dinas Sosial, tentu masih banyak masyarakat kurang mampu yang rumahnya belum teraliri listrik. “Dalam sinergitas ini kami ingin masyarakat yang rumahnya belum dialiri listrik terutama bagi warga kurang mampu dengan skema yang sudah kita kerjasamakan. Sehingga seluruh rumah tangga yang menjadi sasaran kita bisa dialiri listrik,”ujarnya.
Pj Bupati berharap, keluarga miskin atau keluarga tidak mampu pun sejalan dengan waktu bisa berkurang. “Selain itu kami juga menginginkan adanya peningkatan jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU). Ini pun jadi permohonan kami agar segera bisa kita tindaklanjuti,” katanya mengakhiri.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Pj Sekda Dairi, Jonny Hutasoit, Kepala Bapenda, Fatimah Boang Manalu, pimpinan OPD terkait lainnya, serta jajaran PLN unit layanan Kabupaten Dairi. (Cs)