Langkat | suaraburuhnasional.com – Dalam usaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Satlantas Polres Langkat, bersama Dispenda Kabupaten Langkat dan PT Jasa Raharja Langkat menggelar kegiatan ini di mulai pukul 09.00 pagi – 12.00 Win siang (3 Juni – 6 Juni 2024) Intensifikasi Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Medan – Tanjung Pura, depan di Asrama PTPN 2 Kuala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).Â
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin untuk pembinaan dan sosialisasi kepada pengendara agar lebih taat pajak dan menciptakan ketertiban berlalu lintas. Tim razia gabungan terdiri dari Satuan Lantas Polres Langkat, UPTD Pependa Kabupaten Langkat dan Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi jumlah kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang dengan cara melakukan penagihan pajak kendaraan yang tertunggak. Inisiatif ini juga berfungsi sebagai platform sosialisasi pentingnya pembayaran pajak untuk memperoleh manfaat perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan penumpang umum yang dibiayai melalui SWDKLLJ.
Kepala UPTD Pependa Bapenda kabupaten Langkat Bapak Dessy Anthoni SP, MM saat di konfirmasi media ini lewat telpon selulernya mengatakan menjelaskan dalam razia tersebut Para pengendara diingatkan pentingnya melengkapi surat menyurat, patuh membayar pajak kendaraan, dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“Razia ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak dan kepatuhan hukum serta keselamatan dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Langkat,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua, SH. mengatakan bahwa pada hari ini kami menggelar Operasi Penertiban Pajak di wilayah hukum Polres Langkat. Kerjasama dalam razia ini adalah langkah konkret untuk mencapai lalu lintas yang lebih aman dan tertib, ucap Maruli
Di mana hari ini kami memberhentikan kendaraan dan memeriksa surat surat kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan yang pajaknya mati akan kami berikan teguran melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Langkat. Sementara untuk pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas akan kami berikan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Begitu kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara untuk melengkapi dokumen anda berkendara legalkan STNK dan surat surat kendaraan juga di lengkapi dengan SIM dan jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan peranti keselamatan,dan taat membayar Pajak kendaraannya, saat ini masyarakat rendahnya membayar pajak kendaraannya. Himbau Maruli
“Razia gabungan ini mencerminkan sinergi berbagai pihak dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan,”pungkasnya. (J.Malau/Agus Liana)