Telah hilang atau tercecer satu berkas surat AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI dari Pihak Pertama AKHYAR LATIEF kepada Pihak Kedua JONIDI atas sebidang tanah seluas 1020 M2 yang terletak di Dusun Anggerek, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat akta No. 592.2/149/1988 tanggal 27 Februari 1988.