Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik menyesalkan pembangunan gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah tetap dilanjutkan.
Padahal, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan telah mengeluarkan surat penolakan pembangunan sekolah milik Muhammad Rais. Gedung sekolah itu terletak di Jalan Marelan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Alasan pihak Dinas PKPCKTR Medan menolak pembangunan Gedung sekolah itu karena zonasi tempat berdirinya bangunan diperuntukkan untuk perumahan. “Kita melihat sampai saat ini pembangunan gedung sekolah berlantai tiga tersebut terus dilakukan oleh pemilik Yayasan,” kata Politisi Partai Gerindra Kota Medan, Kamis (6/6/2024). Kita minta agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas PKPCKTR segera turun dan melakukan penindakan, kata Haris.
Haris Kelana Damanik menyebutkan lagi saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada. “Bagaimana dengan anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tak ada izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” sebutnya.
Dinas PKPCKTR juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik yayasan malah tetap menambah ruang kelas di gedung tersebut, tegasnya. (PM)