Medan | suaraburuhnasional.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengatakan, ada standar yang harus dijalankan oleh pihak rumah sakit maupun klinik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dimana kata anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Medan II, meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini, pihak rumah sakit ataupun klinik harus mengedepankan pelayanan dari pada profit (keuntungan). “Salah satu pungsi rumah sakit maupun klinik memberikan pelayanan, hal ini seiring dengan lima program prioritas Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution salah satunya bidang kesehatan,”ujar Haris Kelana Damanik, Rabu (22/5/2024).
Namun kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, pihak rumah sakit ataupun klinik malah justeru mengedepankan sisi komersil. “Penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan, terutama dalam kondisi darurat tanpa harus menanyakan status ekonomi dan jaminan uang,”ungkap Haris.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan sendiri lanjut Haris begitu serius memberikan pelayanan kepada warganya lewat berbagai kebijakan dan peraturan. Salah satunya sebut Haris terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA).
Produk hukum daerah Kota Medan ini kata Haris, menjamin kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak. Namun sampai hari ini banyak informasi didapat, rumah sakit maupun klinik lebih mengutamakan sisi komersil. “Banyak laporan yang kita terima, rumah sakit maupun klinik tidak memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat (pasien),”sebut Haris. Padahal Perda No 6 tahun 2009 tersebut ada menerapkan sanksi dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi penyedia jasa, seperti rumah sakit dan klinik, ungkap Haris. (PM)