Dairi | suaraburuhnasional.com – PH (34 tahun) warga Dairi tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Istrinya MS (33 tahun) yang kini sedang hamil 4 bulan.
Kejadian kekerasan terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di dalam rumah yang berada di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. “Saat itu sang Istri MS sedang sedang bermain handphone miliknya, kemudian tersangka PH sampai di rumah sehabis menjemput anaknya NAH (6 tahun) pulang dari sekolah, lalu tersangka PH masuk ke dalam rumah dan langsung men dobrak pintu kamar yang sedang tertutup sehingga korban MS terkejut”.
Setelah di dalam kamar tersangka mengatakan kepada korban,“kenapa kau kirim bukti chat-chat saya dengan TP kepada keluarganya, lalu korban menjawab,“tidak ada saya kirim, sudah diblokirnya aku dan hanya ku miskolnya dia pakai nomor mu“ sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka selanjutnya tersangka langsung merampas handphone milik korban dari tangannya namun korban tetap berusaha mempertahankan sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul atau meninju lengan sebelah kiri korban dengan tangan yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul pergelangan tangan sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali sehingga handphone korban berhasil diambil oleh tersangka, lalu tersangka melemparkan handphone tersebut ke lantai sampai rusak dan kemudian tersangka mendorong korban sampai jatuh tersungkur ke lantai sehingga lutut sebelah kiri korban terbentur ke lantai.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, SH, MH mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut bahwa benar tersangka PH ada melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MS.”Dengan adanya Laporan Pengaduan dan cukup bukti atas peristiwa tersebut selanjutnya tersangka PH diamankan oleh Personil saat sedang berada di dalam rumahnya untuk dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi”. Ujar Meetson Sitepu.
Adapun alasan tersangka PH melakukan kekerasan kepada korban karena korban mengetahui tersangka memiliki hubungan dengan seorang perempuan, bahkan korban mengetahui bahwa tersangka sudah kawin sirih dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya sehingga sering terjadi cekcok mulut antara tersangka PH dengan korban MS (istrinya) tersebut. Kata Meetson Sitepu.
Atas kejadian peristiwa tersebut personil juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong baju lengan panjang warna coklat milik korban MS yang digunakan saat kejadian. Akibat perbuatannya, Tersangka PH dijerat Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Cs)