Dairi | suaraburuhnasional.com – Seorang pemuda berinisial H (35) asal Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan pencurian mobil pick up di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus ini berawal ketika korban, Tawada Sihotang, bersama istrinya pergi ke pasar untuk menjual sayur. Setelah memarkirkan mobil di Jalan Sekolah, tak jauh dari pasar, mereka menemukan mobil tersebut hilang setelah selesai berjualan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 94 juta. Pelacakan mengarahkan petugas ke Kota Pematang Siantar, di mana mobil ditemukan dibawa oleh tersangka H. H mengakui bahwa ia mendapat pesan dari seseorang berinisial J untuk mencari tukang ahli kunci untuk menduplikasi kunci mobil curian. Mobil kemudian dibawa ke seseorang bernama Tulang sebelum akhirnya H ditangkap oleh petugas saat hendak mengisi bahan bakar di sebuah gudang.
Tersangka H dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, petugas masih memburu dua orang lainnya, J dan Tulang, yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Cs)