Senin, Desember 9, 2024
spot_img
spot_img
spot_img

Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Pematangsiantar Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal

 

Sidikalang | suaraburuhnasional.com – Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan TASS diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/6/2024).

Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar. “Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar,”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. “Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar”. Ujarnya. Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun ke lokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu – abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus. “Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai,”sebutnya. Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.

Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan. “Ini akan kita proses sesuai Undang – Undang,”jelas Windianto.

Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan”,tutupnya. (Cs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles