Sergai | suaraburuhnasional.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP JH.Panjaitan, S.Sos, SH, MH yang didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai menggelar press release, di halaman Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Rabu (5/6/2024) pagi, menyampaikan penangkapan pelaku pencurian uang dari mesin ATM BRI.
Dalam press releasenya Kasat Reskrim AKP JH.Panjaitan, memaparkan terkait penangkapan pelaku Curat yang berinisial DA (25) warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Sebelumnya tersangka merupakan karyawan dari PT vendor Bringin Gigantara yang bertugas sebagai sopir selama dua tahun.Kejahatan tersangka terungkap pada saat kecurigaan petugas Bank yang melihat daftar uang yang masuk dengan daftar uang yang ditarik nasabah di ATM tidak sesuai, dan petugas pun melakukan flashback CCTV, Senin (16/10/2023) dan terlihat jelas pelaku mengambil uang dari kaset ATM di KCP BRI Desa Sei Rampah, Kecamatan SeiRampah.Oleh pihak vendor PT Bringin Gigantara melaporkan langsung peristiwa tersebut ke Polres Sergai.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada tanggal (4/6/2024) tim Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka di depan rumah makan Manggis di Dusun I Desa Paya Pasir,Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, dan pelaku dipersangkakan pada pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Herry)