Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Kepala Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan) M.Hatta Deski diduga telah menyalahi wewenang dalam melaksanakan tugas. Akibat hal tersebut memicu kecemburuan sosial serta ketidaknyamanan dalam bekerja.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Umum Sektariat DPRK ada 7 macam yaitu Fasilitasi ruang rapat untuk acara-acara rapat DPRK. Tata Kelola Rumah Tangga dan Rumah Jabatan. Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan dalam lingkup kantor DPRK dan Sekretariat DPRK. Tata Kelola Barang dan Inventaris/Aset Daerah. Tata Kelola Barang Pakai Habis dan Barang Lainnya. Menghimpun Bahan dan Mengelola Kepustakaan Lembaga DPRK. Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diberikan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari nara sumber yang layak dipercaya dan tidak ingin jati dirinya dipublikasikan mengatakan, Sekwan DPRK Hatta baru baru ini kembali menyalahi guna wewenang dalam menjalankan tugas pasalnya. Dalam rangka pelantikan Anggota DPRK ada kegiatan untuk pengadaan baju bagi pegawai Sektariat DPRK. Selain itu ada juga kegiatan untuk pengadaan AC.
Kata Nara sumber lebih lanjut menjelaskan. Semestinya semua kegiataan tersebut yang melaksanakan Kabag Umum Sektariat DPRK Aceh Tenggara. Namun hal tersebut tidak dikerjakan oleh bagian umum. Ironisnya kegiataan tersebut dikerjakan oleh bagian keuangan Sektariat DPRK. Kita menduga hal tersebut bisa terjadi karena diperintahkan oleh Kepala Sektariat DPRK (Sekwan) Hatta, SE. MM. Hal tersebut jelas menyalahi guna wewenang dalam melaksanakan tugas.
Selain itu surat keluar dan surat masuk saat ini tidak lagi melalui bagian Umum. Akibat perbuatan Sekwan DPRK Hatta SE, MM bisa menimbulkan kecemburuan sosial sesama Pegawai Sektariat DPRK serta ketidaknyamanan dalam bekerja. Saya minta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si agar mengevaluasi kinerja Sekwan DPRK. Tegas nara sumber mengakhiri.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sektariat DPRK Aceh Tenggara Ramadhan, S.Ag kepada media ini Rabu (26/6/2024) menjelaskan untuk pengadaan AC dan baju pegawai Sektariat bukan kita yang menangani kegiatan tersebut. Yang melaksanakan kegiatan tersebut bagian keuangan. Memang benar ada beberapa surat keluar masuk tidak melalui umum. Saya tahu juga surat masuk tersebut melalui dari group Whatsapp.
Mengapa bisa kegiataan pengadaan AC dan baju Pegawai Sektariat yang melaksanakan bagian keuangan sebaiknya hal tersebut lebih bagus langsung konfirmasi kepada yang berwenang yaitu Sekwan DPRK. Tegas Ramadhan mengakhiri.
Kepala Sekwan DPRK Aceh Tenggara Hatta Deski SE MM ketika dihubungi melalui selulernya via aplikasi Whatsapp Kamis (27/6/2024) pesan yang dikirim wartawan ini meskipun telah dibaca namun sayangnya Sekwan Hatta Desky tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini dikirim ke pimpinan redaksi. (Dinni)