Palas | suaraburuhnasional.com – Sidang Perdata gugatan sengketa lahan di PN Sibuhuan antara Haji Ibrahim Daulay (penggugat) melawan PT. Alam Agro Abadi (tergugat IV) dan mantan Kepala Desa Huta Lombang Idris Hasibuan (tergugat II) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN Tapanuli Selatan) sebagai turut tergugat I pada Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN Sibuhuan) jalan Kihajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (5/6/2024).
Persidangan yang berlangsung cukup alot dan lambat dimulai dengan agenda penyerahan berkas – berkas bukti surat dan pemeriksaan berkas ditandai dengan seringnya ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan disebabkan pihak Tergugat I dan Tergugat IV yang lamban menyerahkan berkas dan selalu meminta pertambahan waktu penyiapan berkas bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai dari Aslinya sampai fhoto copy – fhoto copy yang sudah dileges cap pos.
Sedangkan Pihak dari BPN Tapanuli Selatan sebagai turut tergugat l ketika dikonfirmasi wartawan media online tentang keabsahan SHM yang diajukan/diserahkan pihak PT. Alam Agro Abadi ke Majelis Hakim mengatakan tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan nanti Kita tunggu aja pembuktiannya di Sidang – sidang selanjutnya demikian disampaikan Pak Fredrick sebagai Perwakilan BPN Tapanuli Selatan sebagai turut Tergugat l.
Adapun Kuasa hukum dari PT. Alam Agro Abadi Rizal dan Kuasa Hukum (Pengacara) dari Haji Ibrahim Daulay adalah Ihwan Paisal Siregar, SH, MH. Dalam sidang tersebut PT. Alam Agro Abadi (A3) menyerahkan berkas – berkasnya melalui pengacaranya Syafrizal Lubis, SH. (AMH)