Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Aktivis Anti korupsi Amri Sinulingga minta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si untuk mencopot jabatan M. Hatta Deski SE dari Kepala Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan) Aceh Tenggara. Pasalnya Sekwan DPRK diduga menyalah guna wewenang demi keuntungan pribadi dan golongan.
Amri Sinulingga, aktivis anti korupsi kepada media ini Selasa (2/6/2024) di kantor Sekretariat Bersama Tiga Media mengatakan, berdasarkan buku saku yang dikeluarkan oleh KPK yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi” pada halaman 23 disebutkan “Menyalah Guna Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara Adalah Korupsi.” Sebut Amri Sinulingga.
Lebih lanjut aktivis itu menjelaskan, rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata Amri Sinulingga.
Seperti kita ketahui Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Umum Sektariat DPRK ada 7 macam yaitu gasilitasi ruang rapat untuk acara-acara rapat DPRK. Tata Kelola Rumah Tangga dan Rumah Jabatan. Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan dalam lingkup kantor DPRK dan Sekretariat DPRK. Tata Kelola Barang dan Inventaris/Aset Daerah. Tata Kelola Barang Pakai Habis dan Barang Lainnya. Menghimpun Bahan dan Mengelola Kepustakaan Lembaga DPRK.
Melaksanakan Tugas Lainnya yang Diberikan Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya. Jelas Amri Sinulingga.
Namun faktanya Sekwan DPRK M. Hatta Deski, SE tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum. Salah satu contoh pengadaan baju untuk pegawai Sektariat pengadaan AC Tahun 2024 ini yang melaksanakan kegiatan tersebut bagian keuangan. Hal tersebut M. Hatta Deski diduga telah menyalahi guna wewenangnya. Ungkap Amri Sinulingga.
Wana salah satu Pegawai Sektariat DPRK bagian Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui WhatsAppnya Jumat (28/6/24), mengatakan membenarkan dirinya sebagai PPK dalam hal pengadaan AC namun dirinya mengakui ditunjuk oleh sekwan DPRK Aceh Tenggara M. Hatta Deski, SE. Jelas Amri Sinulingga.
Hal yang sama diungkapkan Yanti pegawai Sektariat DPRK bagian keuangan diruang kerjanya membenarkan dirinya sebagai PPK pengadaan baju untuk pegawai Sektariat. Hal tersebut terjadi karena dirinya ditunjuk oleh Sekwan M. Hatta Deski SE. Jelas hal tersebut Sekwan DPRK menyalah guna wewenang. Tegas Amri Sinulingga.
Kata Amri Sinulingga pujian mana yang diraih sekwan DPRK M. Hatta Deski dalam kinerjanya, tugas yang mana diberikan sekwan kepada Asn sesuai dengan Tupoksi seperti yang dimuat dalam salah satu media online. Ironisnya lagi salah satu aktivis meminta PJ Bupati Aceh Tenggara memberikan penghargaan kepada sekwan karena berhasil menjalankan tugas secara positif.
Saya minta supaya media jangan melakukan pembohongan publik dan memutar balik kan fakta. Bagaimana mungkin tidak terjadi kecemburuan sosial sesama ASN dan timbulnya ketidaknyamanan dalam bekerja bila pekerjaan yang semestinya dikerjakan Umum sesuai dengan tupoksi namun diserahkan kepada bagian yang bukan membidangi pekerjaan tersebut. Pungkas Amri Sinulingga.
Untuk itu saya minta kepada Pj Bupati Drs Syakir, M.Si. agar secepatnya mencopot jabatan M. Hatta Deski dari Sekwan DPRK Aceh Tenggara karena diduga telah menyalahi guna wewenang yang mengakibatkan ketidaknyamanan sesama pegawai Sektariat DPRK dalam bekerja serta menimbulkan kecemburuan sosial sesama ASN Sektariat DPRK serta mempunyai peluang terjadinya indikasi korupsinya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dan daerah. Tegas Amri Sinulingga mengakhiri. (Dinni)