Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

Rutan Kelas I Medan Berikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Pada 10 WBP

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (4/7/2024).

Pemberian hak integritas berupa Cuti Bersyarat kepada 3 warga binaan dan Pembebasan Bersyarat kepada 7 warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

Salah satu warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat menyampaikan terima kasih kepada Karutan I Medan karena telah memberikan pembinaan dab rehabilitasi sosial dengan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Saya dan teman-teman yang lain menyampaikan terimakasih terkhusus Karutan Kelas I Medan, bapak Nimrot Sihotang yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif selama saya menjalani masa pidana. salah satunya dengan program rehabilitasi sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik,”ucap salah satu WBP.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang melalui staff BHPT, Putra Tamba menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. (Is)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles