Rabu, Oktober 29, 2025

Miris, Oknum Guru SMA Negeri 1 Aek Songsongan Kejam dan Tak Berprikemanusian

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Asahan | suaraburuhnasional.com – Sungguh kejam dan tidak berprikemanusiaan tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru perempuan berinisial Sw yang mengajar di SMA Negeri 1 Aek Songsongan, bagaimana tidak seharusnya guru di sekolah tugasnya untuk mendidik siswa menjadi baik ini malah sebaliknya menjadikan siswanya layak preman jalanan,.

Hal tersebut diperjelas dengan adanya keterangan dari siswa yang menjadi pelaku dan yang menyaksikan dalam penganiayaan tersebut, dijelaskan oleh siswa berinisial R berawal dari setelah senam pagi sekitar pukul 08.30 Wib mereka pergi ke kantin, beberapa saat kemudian datanglah Sw memanggil mereka untuk segera berkumpul di lapangan.

Namun pada saat itu Sw melihat salah seorang siswa tidak memasukkan baju yaitu korban berinisial Y, ia pun langsung marah mendatangi dan langsung menjambak rambut dan melepaskan pukulan beberapa kali ke punggung Y, seakan merasa tidak puas Sw pun memerintahkan teman teman dari Y untuk melakukan pemukulan secara bergilir,”kalau kalian mau masuk pukul dulu si Y ini dengan sekuat kuatnya,”ucapnya.

Mendengar perintah Sw tersebut para siswa hampir tidak percaya namun Sw mengulangi ucapannya lagi dan mulailah siswa berinisial R melakukan pemukulan pertama tepat di belakang di bawah punggung Y lalu siswa kedua, ketiga, keempat dan kelima, dan pada saat siswa yang keenam dan seterusnya hendak melakukan pemukulan kepada Y, tiba tiba Y merasa kesakitan, dadanya sesak lalu ia pun terjatuh dan kemudian tak sadarkan diri kejadian ini terjadi pada Jumat (10/1/2025) lalu di lapangan futsal SMA Negeri 1 Aek Songsongan kecamatan Aek Songsongan kabupaten Asahan.

Dalam hal ini sangat disayangkan pihak sekolah tidak memberitahu kepada orang tua korban, dan saat ditemui awak media suaraburuhnasional com, orang tua korban menyatakan telah meminta bantuan dan memberikan kuasa kepada LSM LPK untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pada (19/2/2025), Ketua LSM LPK Samsul saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan telah menerima kuasa dari orang tua Y,”ya benar saya sudah menerima surat kuasa itu dan saya akan membantu untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum agar diproses sesuai undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tegasnya. (RGR)

Read more

Local News