dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />
Jabar | suaraburuhnasional.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur oleh sejumlah sumber dari kalangan tokoh pendidikan dinilai gagal dalam tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah, tugas dimaksud meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga.
Pasalnya, tidak sedikit izin oprasional satuan pendidikan non formal PKBM yang dikeluarkan oleh Disdikpora setempat jadi sorotan, lantaran dinilai tidak memenuhi aspek standar teknis, seperti mengenai sarpras, tenaga kependidikan, dan kegiatan pembelajaran, padahal, standar teknis merupakan aspek penting dalam pendidikan yang tujuannya untuk peningkatan kualitas pendidikan, indikasi kegagalan tugas Disdikpora tersebut menurut sumber, terlihat dari banyaknya mafia oknum PKBM yang mengeruk untung dari ranah pendidikan melalui modus curang seperti menginput data siswa fikif guna memperoleh BOP yang pantastik.
Dari ratusan izin operasional yang dipergunanakan oleh PKBM sebagai dokumen persyaratan untuk memperoleh NPSN, BOP serta jenis bantuan lainnya, sumber menyebut, terdapat sejumlah PKBM diduga menggunakan nomor izin operasional ganda, salah satunya no SK operasional: 420/2064/Bid.paud-Dikmas/X/2024, perihal tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara yang tengah di efisiensi oleh pemerintah, akibat dari hal itu juga bidang paud dikmas dinilai telah mencidrai marwah bidangnya sendiri serta lembaga Disdikpora Pemkab cianjur, lantaran bidang tersebut yang memiliki tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi bidang PAUD Dikmas.
Menurut sumber, bidang PAUD Dikmas dalam memproses izin operasional selain dinilai tidak patuh pada Peraturan Bupati Cianjur nomor 52 tahun 2021 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan kepada kepala DPMPTSP, bidang tersebut juga dianggap lalai dalam melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 19 pada Perbup Cianjur no 84 tahun 2021, sehingga dilapangan terdapat PKBM yang diduga tidak memenuhi aspek standar teknis, seperti PKBM Surya Cendekia Pagelaran, PKBM Dharma Bangsa, PKBM Kriya Kencana dan PKBM Cinta Winaya, namun, PKBM tersebut masing masing memiliki ratusan orang siswa.
Kondisi tersebut ketika dipertanyakan pada Eris Kasi Bidang PAUD Dikmas, menurut Eris pihaknya sedang melakukan pembenahan. (Kamal/Asep)


