Minggu, November 2, 2025

Dua SMK Swasta di Lingkungan Disdik Jawa Barat Diduga Raih NPSN dan Akreditasi Gunakan Nomor Izin Operasional Serupa

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Jabar | suaraburuhnasional.com – Kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Vl Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat jadi sorotan sejumlah tokoh pendidikan, pasalnya KCD setempat dinilai gagal melaksanakan tugas dan pungsi pengawasan pada sejumlah satuan pendidikan SMK swasta di wilayah kerjanya, ragam persoalan pelanggaran serius di sejumlah oknum penyelenggara satuan pendidikan, jadi pemicu bagi tokoh pendidikan menyoroti KCD setempat seperti salah satunya penanganan kasus dugaan pungli iuran rutin bulanan pada orang tua siswa di SMKN 1 Bojongpicung.

Namun kali ini tokoh pendidikan menyoroti KCD wilayah Vl terkait persoalan dua nama SMK swasta bersama-sama menggunakan nomor izin oprasional yang serupa, pakta yang tidak mudah dibantah tersebut terjadi pada SMK Putra Pagelaran dan SMK Az-Zarkasih.

Menurut sumber suaraburuhnasional.com, izin operasional nomor SK: 421.5/1031a/Bid.SMA-SMK/Kab/2016, adalah salah satu nomor izin operasional yang telah dipergunakan oleh dua SMK swasta yaitu SMK Putra Pagelaran dan SMK Az-Zarkasih untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk memperoleh akreditasi dari badan akreditasi nasional, sehingga E-ijazah digital untuk para peserta didiknya diterbitkan oleh kedua SMK tersebut, namun menurut sumber, NPSN dan akreditasi yang dimiliki kedua SMK tersebut perlu terlebih dahulu di uji keabsahannya oleh pihak berwenang seperti Disdik jabar atau APH dengan melibatkan pihak badan akreditasi nasional, sebab nomor izin oprasional sebagai dasar untuk memperoleh NPSN dan akreditasi kedua SMK tersebut adalah sama.

Menanggapi perihal nomer izin operasional serupa di kedua SMK berbeda tersebut, Nonong Winarni selaku kepala KCD setempat pada awak media suaraburuhnasional.com belum lama ini, Nonong menyebut akan melakukan pengecekan, namun selang waktu tidak begitu lama, nomor izin operasional milik SMK az-zarkasih mendadak berubah menjadi nomor SK: 421.5/10.37a/Bid.SMA-SMK/Kab/2016.
Perubahan nomor izin oprasional pada satuan pendidikan dengan cara disinyalir melawan aturan tersebut terkesan dipaksakan, akibatnya, masyarakat mencurigai KCD wilayah Vl simbiosis untuk mensiasati pasal 3 ayat 2 permendikbudristek nomor 58 tahun 2024, dimana menurut peraturan tersebut bahwa ijazah hanya diterbitkan oleh satuan yang telah terakreditasi. (Kamal/Asep)

Read more

Local News